Kuak Dugaan Persekongkolan ULP dengan Kontraktor

Temuan BPK, Tender Peningkatan Jalan di Kepri Terindikasi KKN

Temuan BPK, Tender Peningkatan Jalan di Kepri Terindikasi KKN

Kabar Korupsi - Pokja 3 ULP Pemko Tanjung Pinang tahun 2018 dalam pengadaan salah satu pekerjaan peningkatan jalan dengan HPS Rp. 4.2 miliar, dalam penunjukkan pemenang tender di duga terindikasi Persekongkolan alias praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), hal ini sesuai temuan BKP-RI.

Indikasi terjadi pengaturan  peserta lelang tersebut Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Kepulauan Riau menemukan ada indikasi Persekongkolan lebih dari 2 item kesamaan sebagaimana yang di amanatkan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa terakhir diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2015  Pasal 83 ayat (1) huruf e.

Dugaan indikasi terjadi Persekongkolan atau indikasi pengaturan antar peserta lelang  dalam proses lelang salah satu pekerjaan peningkatan Jalan didaerah ini oleh Pokja 3 ULP Pemko Tanjung Pinang tahun 2018 yang menggunakan DAK

Sesuai penlusuran media, peserta lelang hanya di ikuti oleh 2 perusahaan saja dan sempat di lakukan proses ulang tender peserta pun hanya 2 perusahaan yang mendaftar yaitu PT NSA dan PT SJB yang akhirnya PT NSA di tunjuk sebagai Pemenang dengan harga penawaran Rp. 4.233.501.025.63. 

BPK Perwakilan Kepulauan Riau mencatat ada lebih 6 item kesamaan dalam penawaran peserta lelang yang di duga atau terindikasi terjadi Persekongkolan dalam proses lelang pada salah satu paket pekerjaan jalan dan drainase yang menggunakan dana DAK tahun 2018 oleh pihak 3 ULP Pemko Tanjung Pinang yang jika di telusuri bisa di Pidana jika mengacu kepada Pasal 118 ayat 2 dan 7 PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa terakhir diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2015 .

"Kalau ini terjadi itu sudah ada Pidananya, kita harpa Kejaksaan menilik temuan ini, agar tidak terjadi lagi gugatan perdata pada Kejari Kepulauan Riau," ujar Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, Selasa (15/10/19).*Asyri.