Sigit Adiwur Yanto Rilis Penagkapan Narkoba Polres Bengkalis

Sigit Adiwur Yanto Rilis Penagkapan Narkoba Polres Bengkalis

Kabar hukum - Bertempat di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, Riau, sekira pukul 09.30 wib Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwur Yanto, S.I.K. M.H, laksanakan giat "Press Release terhadap hasil penangkapan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi", Selasa (15/10/19).

Acara giat ini juga didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K, Kasat Narkoba Polres Bengkalis diwakili Kbo Sat Narkoba Iptu Toni Armando SH, dan Para Pihak Media. 

Dalam Keterangan Pers nya  dikatakan beliau, penangkapan pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira Pukul 21.00 Wib di Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, terhadap Pelaku An. ABRIZAL Als ABRI Bin ASRIL, 32 Tahun, Laki, Islam, Sopir, Jl Letkol Hasan Basri No. 46 RT 3 RW 5 Desa Cinta Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

Lanjut Kapolres dengan Laporan Polisi: LP/169/X/2019/SPKT/RIAU/RES-BKSIRESNARKOBA. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sabu dengan barang bukti 28 (dua puluh delapan) bungkus besar diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor 28.984,47 Gram. 

"Berat pembungkus 1.853,88 Gram. Berat Bersih 27.130,57 Gram dan 2 (dua) bungkus besar diduga narkotika jenis pil extacy merk Boneka warna hijau dengan total 10.003 Butir. Berat 3.201,3 Gram. 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis pil extacy warna pink merk Master Card dengan rincian total 4.498 Butir. Berat 1.439,4 Gram. 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis pil extacy warna biru dengan rincian total 4.962 Butir. Berat 1.587 Gram. Total Pil Extacy keseluruhan sebanyak 19.463 Butir," kata Sigit merinci dengan detail.

Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Dan PASAL 112 (2)UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 dan Pasal 114 (2) dengan ancaman pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dengan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga) - PASAL 112 (2).

"Dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda," pungkas Kapolres.*Romi