Di PN Tanjungpinang Warga Kasak-kusuk, Ternyata Ini Alasan Kejati Kepri Dilaporkan MAKI

Di PN Tanjungpinang Warga Kasak-kusuk, Ternyata Ini Alasan Kejati Kepri Dilaporkan MAKI

Kabar Korupsi - Hebohnya masyarakat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya setelah beberpa kali menyaksikan sidang gugatan praperadilan gugatan MAKI melawan Kejati Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkuak sudah.

Salah seorang warga, Tarmizi (35Th) yang menyaksikan sidang mengaku sebelumnya belum tahu apa masalah sebenarnya sehingga MAKI ngotot melakukan gugatan pada Kejati Kepri itu.

Dalam sidang pada dasar pelaporan ini katanya, adalah hasil audit BPK Perwakilan Kepri tahun 2012 atas penggunaan anggaran Kabupaten Natuna tahun 2011 dimana terdapat potensi pemborosan kemahalan sekitar Rp. 2,2 Miliar untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna dan Pembangunan Rumah Dinas DPRD Natuna sebesar.

"Ternyata berawal dari temuan BPK terhadap tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna dan Pembangunan Rumah Dinas DPRD Natuna sebesar Rp. 21 Milyar tidak maksimal yang diduga kuat menyebabkan kerugian negara," katanya, Senin (14/10/19).

Kemudian katanya, bahwa menilik bukti BPK tersebut maka dimungkinkan untuk tahun berikutnya hingga tahun 2015 diduga kerugian Negara adalah sebesar keseluruhan ( total lost ), sehingga kerugian Negara semestinya bukan selisih harga pasar dan biaya yang dikeluarkan.

"Wah, jika telah dibangun rumah dinas itu, maka semestinya tidak diperbolehkan pembayaran tunjangan perumahan karena berpotensi double anggaran, disinilah letak dugaan permainan korupsi berjamaah, Pantas??," katanya.

Atas dugaan ini sudah sepatutnya para penegak hukum di Kepri dipraperadilkan oleh pihak lain yang dinilai masyarakat banyak masuh peduli negara ini apalagi melihat temuan BPK atas dugaan kebocoran anggaran negara.

"Kami dukung MAKI dengan doa, semoga hakim menilai perkara ini dengan adil dan bijaksana," kata Tarmizi.

Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), ketika dihubungi melalui telpon selulernya membenarkan sedang berada di Tanjung Pinang dalam rangka mengugat kebijakan Kejaksan, dikatakannya dia akan serius mengugat dan meyakinkan hakim dalam kasus ini bahwa penghentian penyidikan yang "salah".

"Kita amin kan doa warga agar hakim bijak dalam menimbang gugatan perkara kita ini, dan kita berharap pihak lain yang peduli pada kebocoran APBD seperti kata warga tersebut agar mendukung gugatan kami ini," katanya, Senin di PN tanjung Pinang.

Seperti diketahui sebelumnya telah bergulir sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang praperadilan gugatan MAKI melawan Kejati Kepri di PN Tanjungpinang, Jumat (11/10/19) lalu dan berlanjut hari ini.

"Selanjutnya Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menindaklanjuti laporan ini untuk melengkapi penyidikan yang telah dilakukan atas perkara dugaan korupsi pencairan biaya tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna," lanjutnya.

MAKI menegaskan pihaknya mampu membuktikan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Kejati Kepri atas perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna sejak 2011-2015 dan .

Menurut Marselinus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Kepri selaku termohon I tidak pernah menagih penyidik untuk menyerahkan kembali berkas perkara aquo yang sudah dilengkapi (P.20) berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya surat gugatan MAKI masuk 4 Oktober 2019 lalu, dengan No : 145/MAKI/X/2019 berdasar dari bukti BPK Praperadilan No. 03/Pid.Prap/2019//PN.Tpg, atas penggunaan anggaran Kabupaten Natuna tahun 2011 dimana terdapat potensi pemborosan kemahalan sekitar Rp. 2,2 Miliar.

"Dasar gugatan MAKI dari bukti dari BPK Kepri, dengan nomor gugatan  NO. 03/Pid.Prap/2019//PN.Tpg," pungkasnya.**Ajho