Pengusutan Perkara Korupsi di Kepri Mangkrak

Banyak Kalangan Inginkan Gugatan MAKI Dikabulkan Hakim

Banyak Kalangan Inginkan Gugatan MAKI Dikabulkan Hakim

Kabar Hukum - Pembacaan putusan Praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lawan Kajati Kepri, KPK, BPK dan BPKP dalam perkara mangkraknya korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna 2011-2015 akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjunginang, Senin (14/10/19).

Hal ini menjadi perhatian publik dan banyak kalangan menginginkan gugatan ini dikabulkan, pasalnya setelah sidang marathon 6 hari berturut, saat inilah ditentukan arah kemana perkara ini akan berlanjut. Warga berharap penegakan hukum dinegara ini jangan jadi mainan oknum.

Salah seorang warga Kepri, Jum Tanjung, sangat berharap Hakim mengabulkan gugatan MAKI dan memerintahkan Kajati Kepri untuk mempercepat penanganan perkara sesuai amanat Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi itu.

"Kita berharap hakim mengabulkan gugatan MAKI, agar kasus hukum menjadi jelas dan tiak dikaburkan," katanya.

"Jika Hakim belum mengabulkan dengan alasan belum ada penghentian, maka akibatnya sama aja yaitu Kajati Kepri haarus mempercepat penanganan perkara korupsi tersebut," lanjutnya. 

Dikonfirmasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku Istilah kata Dikabulkan atau Tidak Diterima gugatan praperadilan ini adalah ujungnya perkara harus dilanjutkan.

"Mari kita tunggu dan kita hormati seluruh proses persidangan demi tercapainya Indonesia bebas korupsi. Aku sendiri akan hadir dalam sidang nanti jam 2 di PN Tanjungpinang," pungkasnya.*Asyri.