3 Lagi Tersangka Korupsi RTH Ditahan
Kabar Korupsi - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menahan 3 (tiga) tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pekanbaru.
Ketiga tersangka yakni Ichwan Sunardi, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau dan Sekretarisnya Hariyanto serta Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan mereka pasca diserahkannya pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti), Kamis (01/11/2018).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan kepada wartawan, dengan ditahannya ketiga tersangka ini berarti 9 sembilan orang yang ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sementara separoh tersangka lagi masih dilakukan evaluasi terkait apakah mereka dalam kasus ini ikutserta menjadi pelaku atau hanya membantu.
"Kasus RTH memasuki babak baru. Ditahap-II-kan yaitu Ketua Pokja, Sekretaris Pokja dan PPK. Akan dilanjutkan nanti secepatnya akan dilimpahkan ke persidangan," terangnya kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga :
Dengan adanya Tahap II Kasus RTH ini berarti masih ada lebih kurang separuh lagi yang masih dilakukan evaluasi dan keputusan formil dari pejabat pejabat setempat.
"Ini tentu akan dilakukan evaluasi terkait perannya, apakah mereka bagian dari kepersetaan atau pembantuannya. Pesertaan itu artinya satu niat sementara pembantuannya dia memiliki niat untuk membantu," kata Aspidsus lagi.
Baca Juga :
Seperti diketahui ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang~undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini Kejati Riau menetapkan 18 tersangka, termasuk Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Pekerjaan Umum dan Pemukiman (PUPR) Riau, Dwi Agus Sumarno.
Sebagian tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp1,23 miliar dari Rp8 miliar lebih total biayanya ini sudah ada yang divonis.*