Rumah Lapis di Kampung Akuarium DKI Jakarta Langgar Perda

Rumah Lapis di Kampung Akuarium DKI Jakarta Langgar Perda

Kabar Pemerintahan - Menyusul adanya penilaian bahwa pembangunan rumah lapis di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Jakarta kini menagih proses peninjauan kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) karena diduga melanggar aturan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, PK Perda itu kepada DPRD DKI Jakarta itu, memang karena waktunya guna menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Menurutnya, perubahan isi dalam Perda saat PK tersebut, maksimal terjadi perubahan 20 persen untuk dimanfaatkan terkait program strategis nasional dan program strategis daerah seperti layanan langsung pada masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dengan adanya PK yang akhirnya merevisi Perda Nomor 1 terkait RDTR itu, Saefullah mengatakan, tidak hanya akan mengakomodir rencana kerja strategis daerah DKI Jakarta saja, termasuk revitalisasi Kampung Akuarium, tapi juga rencana pembangunan oleh pemerintah pusat.

Info lain peta zonasi per kecamatan di DKI Jakarta, Kampung Akuarium masuk ke dalam zona merah atau zona pemerintah daerah kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa.**