Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Seorang Mahasiswa Pemilik Ganja
Hukrim - Seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten berinisial MR (22), diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Ganja, Senin (07/10/19) pukul 21.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A kepada awak media, Kamis (10/10/19) pukul 07.30 WIB membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja atas nama MR.
"Alhamdulillah, MR berhasil kita amankan di kediamannya wilayah Cibaliung, Pandeglang beserta barang bukti Narkoba miliknya,"terang Kapolres Pandeglang
Dijelaskan Indra saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka MR berhasil diamankan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 linting Narkotika jenis ganja dengan berat bruto ± 1,12 Gram.
Selanjutnya ditemukan 1 bungkus plastik kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus kertas warna putih dan 1 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto ± 13,53 Gram, 1 kertas tembakau manis merk Nariyana dan 1 buah handphone merk samsung warna hitam.
"Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 111 ayat (1), UU.RI.NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres
Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi L SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Kepolisian dalam memberantas Narkoba, yaitu dengan cara melaporkan kekantor Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak- anak dan awasi rumah kontrakan yang begitu rawan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba. (Ary/Bidhum)