Penahanan Batin Hitam Diduga Salah Alamat, BTNTN dan Polisi di Pelalawan Digugat

Penahanan Batin Hitam Diduga Salah Alamat, BTNTN dan Polisi di Pelalawan Digugat

Kabar Hukum - Pemangku Adat Petalangan Bathin Hitam sungai Medang Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau yang beralamat di Dusun II Sei Medang RT 004 RW 004, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan, Kuras Provinsi Riau, mengugat perdata Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berkantor di Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Sementara tergugat II adalah Polres Pelalawan, keduanya digugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 035/OBH-S77/X/2019/P.Baru tertanggal 07 Oktober 2019 telah didaftarkan dikepanitraan Pengadilan Negeri Pelalawan Reg No.64/SK/PDT/2019/PN.PLW tertanggal 07 Oktober 2019.

Menurut salah satu kuasa hukum Arifin, Refranto Lanner Nainggolan, S.H, mengatakan, dalam gugatan itu, bahwa Arifin yang merupakan Pemangku Adat berdasarkan warkah Pengukuhan Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang tertanggal 15 Juni 2011 M/bertepatan pada 13 Radjab 1432 H yang dikukuhkan oleh Bupati Pelalawan.

"Gugatan kami ada 10 poin, diamana keberadaan masyarakat Bathin Hitam Sungai Medang sudah di akui jauh sebelum Penggugat di kukuhkan selaku Pemangku adat atau batin, Penggugat dalam hal ini merupakan tampuk anak-kemenakan yang pula memiliki hutan/ tanah ulayat adat dan seyogyanya dapat dikelola untuk diri dan/atau anak-kemenakan," katanya.

"Adat demi kesejahteraan anak-kemenakan yakni masyarakat adat tesebut dalam hal ini masyarakat adat batin hitam sungai medang," lanjutnya.

Dikatkan beliau, bahwa Hutan Adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum Adat dan atau Masyarakat Adat Batin Hitam Sungai Medang masuk kedalam pengertian “Hutan Negara” akan tetapi tidaklah meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat yang bersangkutan serta anggotanya-anggotanya untuk mendapatkan manfaat dari hutan itu sepanjang hak-hak itu menurut kenyataan memang masih ada dalam suatu daerah yang berada di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang telah terlegitimasi dalam bentuk Peta Pelalawan (Lands Chape Pelalawan).

"Dimana telah tercatat didalam Arsip Nasional Republik Indonesia Berjudul Memories Van Overgave pada Lembaran Negara Tahun 1932 Nomor 135," jelasnya.

Sementara pada tanggal 19 Maret 1959 T.S Djafar M selaku Camat Pangkalan Kuras di Kuala Napuh telah menegaskan secara tertulis dalam sejarah Hutan Tanah Ulayat diantaranya Ulayat Bathin Hitam disugai Medang. Bahwa jauh sebelum Penggugat dikukuhkan sebagai mana fakta telah ada pemangku adat terdahulu yang diakui oleh pihak pemerintah sebagaimana surat Pengukuhan Pengangkatan Pemangku Adat dalam Kecamatan Pangakalan Kuras Kabupaten Kampar Provinsi Riau tertanggal 7 September 1984 di Pusat Budaya Petalangan Desa Betung telah di kukuhkan Muhammad Husin sebagai Batin Hitam Sungai Medang oleh Syahruddin camat Pangkalan Kuras Selaku setia Amanah Lembaga Adat kecamatan pangkalan Kuras dalam kenyataannya masih ada hingga diakui keberadaannya.

"Wong, Lembaga Adat kecamatan pangkalan Kuras dalam kenyataannya masih ada hingga diakui keberadaannya sampai sekarang kok," katanya.

Bahwa atas pengukuhan tersebut Muhammad Husin selaku Batin Hitam Sungai
Medang, kata beliau, pada tanggal 06 Agustus 1985 telah membuat Surat Keterangan Tanah Perkampungan Dusun Sungai Medang secara Tertulis yang berupa Dokumen yang menjadi dasar keberadaan Tanah Ulayat yang di sebut Tombo, demikian hanya sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Tombo merupakan keterangan tertulis yang berupa dokumen yang menjadi dasar keberadaan tanah Ulayat.

"Jauh sebelum Penggugat dikukuhkan sebagai ketua Bathin Hitam, Muhammad Husin selaku Batin Hitam Sungai Medang terdahulu telah membuat Tombo Salinan Dari tahun 1900 Masehi tentang Hutan Tanah Ulayat Batin Hitam Sungai Medang tertanggal 16 Maret 1990 berhubung Tombo yang Asli sudah habis terbakar pada masa Tuk Batin TINGGANG yang menjabat sebagai Batin Hitam Sungai Medang," lanjutnya.

Sebelumnya lanjut beliau, pada tanggal 14 Desember 1995 SOERIPTO selaku Kepala daerah Tingkat I Provinsi Riau Mengukuhkan Pemangku Adat Petalangan berdasarkan Warkah Pengukuhan Adat Petalanagan telah memperlihatkan kebaradaan Adat itu masih ada.

"Dan pada tanggal 04 Mei 1998 Datuk Muhammad Husin selaku Batin Sungai Medang telah meninggal dunia, kemudian dilakukan musyawarah anak dan kemenakan, cerdik pandai, dan orang-orang kampung dalam persukuan Melayu Sungai Medang Tertanggal 10 Mei 1998 maka melalui Surat keputusan Lembaga Adat Petalangan kabupaten Kampar Nomor 04/LAP/VI/1998 tertanggal 04 juni 1998 ditetapkanlah ABDUL MAJID sebagai Batin Sungai Medang," jelas beliau.

Maslaahnya, berdasarkan pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. Menyatakan semua Peraturan Perundang-undangan yang saat ini berlaku di Kabupaten Kampar tetap berlaku bagi Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang undang ini.

"Nah kenapa klen kami jadi tersangka dan ditahan," tukasnya

Selaku penggugat sebagai Batin Hitam Sungai Medang merupakan Pemangku Adat yang memegang atau menguasai Hutan Ulayat maupun Tanah ulayat yang tidak dapat mengalihkan atau melepaskan haknya kepada pihak lain kecuali telah ditentukan bersama berdasarkan musyawarah persekutuan adat sesuai adat istiadat setempat, dan berdasarakan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor: 12 Tahun 1999 Tentang Hak Tanah Ulayat.

"Terakhir, bahwa berdasarkan Salinan Tombo tertanggal 16 Maret 1990 seluas ± 100.000 Ha dengan batas-batas alam sebagaimana salinan tombo tersebut dilakukan ploting titik kordinat secara geografis letak dan posisi hutan tanah wilayat batin hitam sungai medang, dan titik ini sudah kami bubuhkan diguatan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pengaduan Tergugat I yang diduga menyesatkan atas tudahan yang tidak berdasar sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang didukung tidak profesionalnya tergugat II selaku penegak hukum dalam tindakan dan perbuatannya sangatlah layak Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggukan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.663/Menhut-II/2009 maupun perubahannya SK : 6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan TNTN yang masih berstatus Penunjukan dan belum memiliki kepastian hukum dilapangan sebagai dasar penangkapan dan penahanan Penggugat.**Rls.