Terkait Pembunuhan Rekannya, Ratusan Pendekar Minta Hakim Menghukum Mati Pelaku

Terkait Pembunuhan Rekannya,  Ratusan Pendekar Minta Hakim Menghukum Mati Pelaku

Kabar Sosial - Sebuah truk komando milik massa pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT diparkir di tengah jalan, tepat pada titik putar balik di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka mengawal sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan, Eko Yuswanto.

Seperti dilansir dilaman web sebelumnya, Eko ditemukan tewas terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5/19) sekitar pukul 07.15 WIB.

Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik. Rupanya Eko dibunuh oleh tetangganya sendiri, Priono alias Yoyok (38) pada Minggu (12/5).

Dia dibantu temannya, Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Massa membawa spanduk bertuliskan 'Tegakkan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati' dan 'Nyowo Bales Nyowo' pada bak truk tersebut.

Pada pukul 10.30 WIB, Kamis (10/10/19) ratusan massa PSHT terlihat sudah memadati depan kantor PN Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Massa dari perguruan silat ini memakai baju seragam atasan hitam.

Salah seorang koordinator massa PSHT Indarto mengatakan para pesilat yang berkumpul di depan PN Mojokerto datang dari berbagai daerah di Jatim. Mulai dari Mojokerto, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Bojonegoro, Kediri, hingga Gresik.

"Kami meminta Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh saudara kami Eko Yuswanto," kata Indarto, Kamis (10/10/19).

    Baca Juga :

Aksi ratusan massa PSHT ini dijaga ketat polisi. Petugas menutup pintu gerbang PN Mojokerto agar massa tidak masuk. Polisi hanya mengizinkan perwakilan massa untuk mengikuti persidangan.**