BB Sabu 1,5 Kg, Sipir Dibui 13 Tahun Penjara, Mafianya 1 Tahun?

BB Sabu 1,5 Kg, Sipir Dibui 13 Tahun Penjara, Mafianya 1 Tahun?

Kabar Kriminal - Jejaring narkoba yang dikendalikan dari balik sel penjara terus berjalan. Salah satunya di LP Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga melibatkan banyak pihak.

Dalam berkas yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/10), salah satunya adalah jejaring Rahman Santosa. Ia sedang menghuni penjara LP Balikpapan untuk dua kasus narkoba, yaitu hukuman pertama selama 6 tahun penjara dan hukuman kedua 13 tahun penjara.

Pada 23 Agustus 2017, sipir Penjara, Robert Artionang mengirim SMS ke Rahman:
Saudara ada uang 1.500, kita pinjam

Rahman kemudian membalas:
Ndak ada pak. Ada uang tapi tidak sampai segitu Pak.

Rahman menjawab:
Iya

Setelah itu, Robert mengirim nomor rekening BRI. Mengetahui hal itu, Rahman menelepon meminta bantuan agar Robert meloloskan barang masuk ke dalam LP. Sabu itu disarukan dalam kotak martabak.

Robert kemudian mengambil 'martabak' yang diantarkan oleh Yusup. Saat transaksi itu, mereka ditangkap aparat kepolisian. Rahman akhirnya tak berkutik. Ketiganya kemudian diadili dengan berkas terpisah.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Robert dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa.

Lalu bagaimana dengan Rahman? Oleh PN Samarinda, ia dijatuhi hukuman jauh lebih ringan yaitu 1 tahun penjara. Alasannya, hukuman maksimal penjara tidak boleh dari 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Budi Santoso dengan anggota Lucius Sunarno dan Rustam.

Jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 209/PID.Sus/2019/PN.Smr tanggal 02 Juli 2019. Menyatakan Terdakwa Rahman Santosa alias Maman oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp13.333.000.000," putus ketua majelis Sutoyo yang juga sehari-hari sebagai Ketua PT Samarinda. Adapun anggota majelis yaitu Arthur Hangewa dan Suprapto. Majelis menganulir hukuman PN Samarinda karena dinilai terlalu ringan.

"Pengadilan Tinggi menilai penjatuhan pidana Penjara yang demikian akan menciderai rasa keadilan dalam masyarakat," ujar majelis hakim.

Alasan mengubah hukuman 1 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup yaitu Rahman merupakan residivis. Rahman sedang menjalani masa hukuman di penjara untuk dua kasus narkonba. Hukuman pertama selaam 6 tahun penjara dan hukuman kedua selama 13 tahun penjara.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata majelis tegas.**Dilansir detiokcom