PP Nomor 38 Tahun 2011 Dilanggar

DLH Pelalawan Diminta Pantau Sawit Dipinggir Sungai PT Adei Plantation

DLH Pelalawan Diminta  Pantau Sawit Dipinggir Sungai PT Adei Plantation

Kabar Lingkungan - Pemerhati lingkungan di Pelalawan, Riau, menyarankan agar tanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) dihutankan kembali pasalnya banyak Perusahaan Perkebunan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya.

Apalagi diduga karena sibuk, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelelawan Riau, tak bisa mengawasi seluruhnya perusahaan tanam sawit yang terkena pelarangan di pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sebagimana diketahui, berdasarkan investigasi DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) tentang kerusakan sungai di Pelelawan, akibat pendangkalan luar biasa, pihaknya setuju dilakukan penutupan lahan di daerah tersebut 75 persen didominasi oleh perkebunan yang menanam sawit dipinggir sungai.

Ada info dari warga Telayap, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau, PT Adei Plantatin dan sejumlah perusahaan di daerah itu justru bangga menanam pinggir sungai, bahkan oleh PT Adei ini sejumlah sungai dijadikan kanal diduga menghilangkan jejak.

"Kalau dikampung kami di desa Telayap sungai sudah tidak bisa dipakai lagi sebagai saran transportasi, karena ada salah satu sungai yang menjadi jalan kami mencari ikan dan menuju sungai Kampar kini malah tidak bisa dilalui karena terhambat gorong-gorong buatan perusahaan," kata tokoh masyarakat Wil.**