Kadali Murid, Siswi Kelas 5 SD Polisikan Oknum Guru

Kadali Murid, Siswi Kelas 5 SD Polisikan Oknum Guru

Kabar Hukum - Oknum Guru inisial J harus berurusan dengan penegak hukum, saat ini dia sudah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena dengan modus mengobati jerawat dia tega mencium siswinya di kelas 5 SD.

Tak terima "dikadali" sang guru sang murid kelas 5 SD melaporkan pada orang tuanya sang ibu merasa sakit hati lantas melaporkannya pada Polisi.

Dengan pasal tersebut Polisi menangkap oknum guru yang diduga mencabuli siswanya itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho membenarkan laporan tersebut dia mengatakan Guru berinisial J ini diduga mencium seorang siswi kelas 5 SD dengan modus mengobati jerawat siswi tersebut.

"Kronologi kejadian perkara, tersangka melihat korban S dalam ruangan kelas, dengan motif dia (pelaku) akan menyembuhkan korban S dari sakitnya, sakitnya jerawat, namun yang bersangkutan lalu mendekati korban dan menciumnya," katanya Selasa (8/10/19).

Berkilah saat dilidik, Debby mengatakan J mengaku hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, siswi tersebut mengaku J memaksa dirinya.

"Siswi itu kemudian mengadu ke orang tuanya. Setelah siswi itu menceritakan perbuatan J, orang tuanya langsung melapor ke polisi, kita akan segera menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan laporan yang masuk" pungkasnya.**