Responden LSI Inginkan Pembatalan UU KPK

Responden LSI Inginkan Pembatalan UU KPK

Kabar Pemerintahan - Untuk mengetahui apakah masyarakat menerima atau menolak UU KPK hasil revisi, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei opini publik, dan hasilnya, sebanyak 70,9 persen responden setuju bahwa UU KPK hasil revisi dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Survei dilakukan 4 hingga 5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden LSI sebelumnya yang jumlahnya 23.760 orang dan mempunyai hak pilih. Sebelumnya banyak pakar dan aktivis menentang RUU KPK ini apalagi disertai gerakan mahasiswa dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebanyak 70,9 persen publik yang tahu revisi UU KPK, yakin bahwa UU KPK yang baru melemahkan KPK, dan yang yakin sebaliknya hanya 18 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Erian Hotel Jakarta Pusat, Minggu (6/10/19).

Menurut dia, 76,3 persen publik kemudian meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Sementara itu, yang menolak Perppu KPK hanya 12,9 persen.

"Lebih 3/4 publik yang mengetahui revisi UU KPK, menyatakan setuju Presiden keluarkan Perppu. Aspirasi publik menilai UU KPK melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Jalan keluarnya adalah mengeluarkan Perppu. Dan (Perppu) itu kewenangan presiden," jelas Djayadi.**