Ini Tanggapan Camat Salo, Terkait Sulitnya Berkomunikasi Dengan Kades Siabu

Ini Tanggapan Camat Salo, Terkait Sulitnya Berkomunikasi Dengan Kades Siabu

Kabarriau.com, Bangkinang - Sebagai Pejabat Publik Kepala Desa haruslah mengutamakan pelayanan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang ingin berurusan di desanya dan lebih membuka diri.

Berbeda halnya dengan yang ada disalahsatu desa yang ada di Kecamatan Salo Kampar yakni Desa Siabu.

Kepala Desa Siabu, Heri A Firdaus diduga tidak memiliki nomor Handphone, sehingga sangat sulit untuk berkomunikasi secara langsung dengan dirinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Salo, Minda SH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Jum’at, (4/10/2019).

Dikatakann Minda, Heri A Firdaus Kepala Desa Siabu memang memiliki nomor HP, akan tetapi apabila ingin berurusan dengannya haruslah menghubungi ajudan pribadinya terlebih dahulu atas nama Iwan, sehingga saya sendiri tidak dapat berkomunikasi secara langsung dengannya.

“Dia (Kepala Desa Siabu_Red) punya nomor HP, akan tetapi saya sendiri sebagai Camat tidak diberi nomor tersebut,”ujarnya

Minda juga menegaskan bahwa seharusnya Heri A Firdaus haruslah menjaga komunikasi dengan lancar, sebab desanya berada di Kecamaatan Salo.

“Kalau saya ada perlu harus menghubungi nomor Ajudannya atas nama Iwan terlebih duhulu, nanti ajudannya yang akan berkoordinasi dengan sang kepala Desa, Itupun kalau saya yang perlu.” katanya lagi.

Camat menambahkan, dari sekian banyak Kepala Desa yang ada di Kecamatan Salo, hanya Kepala Desa Siabu ini yang sulit untuk berkomunikasi secara langsung, entah apa maksud dan tujuan sang kepala Desa ini.

“Saya harus berkomunikasi dulu dengan ajudannya, padahal dirinya Kepala Desa, sedangkan nomor HP entah berapa,” Sebut Camat dengan lantang.

Sementara itu Sekretaris Desa, Nurbaini, saat dikonfirmasi juga tidak mengelak terkait perihal nomor HP Kepala Desa tersebut, dirinya menyebutkan bahwa memang tidak memiliki nomor HP atasannya itu.

“Saya tidak memiliki nomor HPnya, kalau saya berurusan juga sama iwan terlebih dahulu.”pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa sanya, Kementrian Dalam Negeri RI menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa pada 3 Januar 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 156 pada 23 Januari 2017. Permendagri dengan 10 BAB dan 29 Pasal ini mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. Sebagaimana wajah desa adalah wajah negara, Pelayanan Desa akhirnya memiliki Standar Pelayanan Desa Minimal yang bisa mempermudah masyarakat dalam berdesa.

(Man)