Diduga Pemilik Jerat Listrik S Simanjuntak Ditangkap

Nekat Jerat Babi Hutan di Rohil Ditemukan Kerangka Manusia

Nekat Jerat Babi Hutan di Rohil Ditemukan Kerangka Manusia

Kabar Hukum - Jerat listrik untuk menagkap babi diduga buatan S Simanjuntak (Juntak) (51) Kelahiran Pematang Siantar (Sumut) yang salah sasaran, sebanarnya Juntak maksud berburu saja namun jeratnya ini memakan korban.

Awalnya, bapak anak delapan ini memasang jerat listrik hampir dua bulan lamanya dilahan milik sawal warga jalan lintas Kubu Km 39 Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. tidak menyangka jerat listriknya ternyata menewaskan seseorang yang sudah jadi tengkorak.

Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK Msi melalui Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE yang didampingi Kanit Reskrim N.M Panjaitan menjelaskan sebelumnya ada laporan dari warga tentang penemuan mayat tanpa identitas yang sudah menjadi tengkorak.

Kanit Reskrim Kubu menuturkan kejadian pertama kali diketahui oleh Wasno pemanen sawit  Senin (30/9) sekira pukul 11.00 wib. Saat itu, Wasno bersama rombongannya berangkat memanen sawit yang berbatasan dengan kebun sawit sawal. Tiba-tiba ditengah kebun milik sawal ditemukan mayat sudah menjadi tengkorak.

Selanjutnya wasno bersama rombongannya meminta pertolongan ke masyarakat untuk memberitahukan kepihak berwajib. Ucap N.M Panjaitan kepada awak media.

Atas perintah Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE untuk melakukan serangkaian penyidikan tempat kejadian perkara, hasilnya ditemukan petunjuk bahwa jerat listrik yang mengenai mayat tanpa identitas tersebut dipasang oleh S Simanjuntak diareal kebun milik sawal.

Dari pengakuan Pelaku S.Simanjuntak kepada polisi, sudah dua bulan lamanya jerat listrik tersebut dipasang, hampir sepuluh hari lamanya jerat listrik baru bisa dilihat kelokasi, sebelum mayat tersebut ditemukan warga, karena pada hari dan tanggal tidak ingat bulan September 2019 sekira pukul 10.00 Wib pelaku melihat mayat yang diketahui wajahnya tersebut tergeletak di dalam kebun milik sawal dalam keadaan kaki kiri melekat pada kabel jerat listrik miliknya yang dipasang untuk menjerat Babi.

Merasa takut, ia pun langsung melepaskan kabel yang melekat pada kaki mayat tersebut dan langsung pulang kerumahnya tanpa memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. 

Kegiatan ini sudah dilakukan pelaku S.Simanjuntak bertahun-tahun lamanya, hasil jeratannya untuk menafkahi 8 orang anak.

Sementara atas perbuatan pelaku, dijerat pasal 359 KHUP terhadap tindak pidana " kealpaan yang telah menyebabkan kematian". (Darma)