Ditanya Kasus Bos Smelter Timah, JPU ini Malah Memberikan Secarik Kertas Kepada Wartawan

Ditanya Kasus Bos Smelter Timah, JPU ini Malah Memberikan Secarik Kertas Kepada Wartawan

Pangkalpinang - Gini hari masih ada aparat penegak hukum (APN) yang bersikap kurang informatif dan  'bersahabat' dengan para peggiat pers.

Sikap yang kurang berkenan itu kali ini ditunjukkan korps Adhyaksa oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayati kepada Pewarta Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Babel saat akan ingin menemuinya guna  mengkonfirmasi terkait pelimpahan (P21) perkara kasus Direktur Operasional PT Bangka Tin Industri (BTI) , Serliwanto yang kini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tua Tunu Kota Pangkalpinang.

Padahal, Pewarta HPI Babel sudah berkali-kali menyampaikan melalui pesan elektronik WA (WhatsApp-red)  melakukan konfirmasi untuk meminta kesediaan jaksa Hidayati sesuai arahan Kasipenkum Kejati Babel Roy Arlan untuk mengkonfirmasi langsung ke salah satu JPU Kejati Babel terkait  pasal yang disangkakan/dikenakan kepada Bos smelter PT BTI, sayangnya pesan hanya dibaca namun direspon/dijawab.

Sekitar pukul 11.30 wib, Rabu (02/09/19) sejumlah Pewarta HPI Babel beserta pewarta lainnya berusaha untuk menemui jaksa Hidayati di Gedung Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Sesuai prosedur  Pewarta/wartawan melakukan Pendaftaran dengan petugas pelayanan kantor depan (front Office-red) maksud dan tujuan menemui salah satu JPU Kejati Babel (Hidayati SH) yang menangani perkara kasus bos smelter PT BTI.

Setelah beberapa lama menunggu, petugas front office menyampaikan bahwa jaksa Hidayati sedang sibuk alias tidak mau ditemui awak Pewarta/wartawan.

" Maaf Ibu Hidayati sedang sibuk, silahkan menemui pak Roy;" ujar Petugas Pelayanan Front Office.

Selang tidak beberapa lama menunggu, Kasipenkum Kejati Babel Roy Arlan menghampiri awak Pewarta/wartawan diruang tunggu, sambil membawa secarik kertas berwarna pink kemudian menunjukkan tulisan dari Jaksa Hidayati.

Di kertas itu tertulis termuat tulisan singkat menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Serliwanto Bos smelter PT BTI yakni pasal 159 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,. kemudian Hidayat menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak melakukan penahanan, JPU memerintah Serliwanto untuk ditahan di Rutan Tua Tunu sejak tanggal 25 September lalu.

    Baca Juga :

Kemudian ditambahkan oleh Roy, alasan Serliwanto ditahan lantaran tempat tinggal tersangka berada diluar pulau Bangka (Jakarta).

Berikut penjelasan Pasal 159 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ; Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4),Pasal  110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar  atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Rizky F)