Christiany Eugenia Tetty; Saya tidak Tahu Masalah Penyusunan Proposal

Christiany Eugenia Tetty; Saya tidak Tahu Masalah Penyusunan Proposal

Kabar Korupsi - Dalam persidangan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/19), dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, ingatkan untuk tidak memberikan kesaksian palsu di dia diminta hakim jujur.

"Saya tidak tahu (soal pengusulan proposal tersebut). Saya tidak pernah mengusulkan, nggak pernah tahu program ini," kata Tetty saat bersaksi dalam persidangan.

Keterangan Tetty dalam sidang itu berkaitan dengan pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Sebelumnya Bowo mengaku dirinya membantu mengusulkan revitalisasi pasar di Minahasa Selatan tetapi, menurut Bowo, si kepala daerah itu sendiri yang harus bersurat ke Kemendag.

Awalnya jaksa bertanya pada Christiany soal pengajuan proposal itu. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Bowo menjelaskan adanya program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dibahas di Komisi VI DPR.

Tetty mengaku hanya menandatangani proposal yang telah dikaji Badan Penelitian dan Pengembangan Minahasa Selatan. Selanjutnya soal komunikasi dengan DPR atau kementerian, Tetty mengaku sudah melimpahkan kewenangannya ke Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumeweng.

"Saya sudah beri kewenangan ke kadis," ucap Tetty.

Mendengar ucapan Tetty, dahi jaksa berkerut. Sebab, menurut jaksa, proposal pengajuan dari pemerintah daerah seharusnya melalui kepala daerah. Jaksa pun mengingatkan Tetty untuk berkata jujur.

"Saya ingatkan mengenai Pasal 22 UU Tipikor, jika tidak memberi keterangan benar, ancaman pidana 3 tahun," kata jaksa.**