Terdakwa Pembunuhan di Rohil Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban : Maafkan Dia Pak Hakim

Terdakwa Pembunuhan di Rohil Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban : Maafkan Dia Pak Hakim

Kabar Hukum - Pada persidangan  Selasa 1 Oktober 2019. lalu di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Riau dalam pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Hendri Alboi Limbong terdakwa kasus pembunuhan pada korban  Alika Fiana, memohon agar Terdakwa dibebaskan dan selanjutnya ditempatkan di rumah sakit jiwa selama 1 tahun.

Penasehat hukum di ruangan sidang tirta minta pertimbangan Hakim agar tututan ini diringankan karena melihat fisiknya terdakwa seperti orang yang kehilangan ingatan itu tidak dikabulkan dan pada akhirnya tuntutan dan pembelaan keduanya tidak diterapkan oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 15  tahun.

Sebelumnya jaksa penuntut umum  menunda-nunda sidang tuntutannya selama 4 kali persidangan sehingga ada teguran dan peringatan dari majelis hakim, bahwa tanggal 5 Oktober 2019 habis masa tahanan terdakwa, 

Namun akhirnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Hendri alboi limbung, Rabu (25/9/19) dengan tuntutan penjara seumur hidup dengan pertimbangan nenek korban menyatakan nyawa dibayar nyawa.

Akan tetapi saat sidang bukti tambahan dari terdakwa saksi ade charge, Rabu(11/9) yang dikatakan Koriah (nenek korban) dipersidangan sudah kami maafkan, karena yang meninggal sudah tidak bisa hidup kembali,

"Maafkan pelaku pak hakim karena yang mati tidak akan hidup lagi, dan kami sekeluarga sudah memaafkan," kata nenek korban.

Pada sidang pertama nenek korban mengaku keluarga masih emosi.namun saat ini mereka sudah ikhlas dan maafkan terdakwa kepada hakim.

"Untuk itu kami minta hukuman terdakwa dihukum seringan-ringannya," ucap nenek korban dipersidangan.

Sementara Juru Bicara PN Rohil Sondra Mukti Lambang L SH dikonfirmasi awak media mengatakan dasar yang menjadi pertimbangan majelis hakim menghukum Terdakwa Hendri Alboi Limbong dengan pidana penjara 15 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 339 KUHP, alasan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena telah terjadi perdamaian kekeluargaan, dimana perdamaian ini melibatkan keluarga korban dengan keluarga Terdakwa Hendri Alboi Limbong yang pada intinya kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam satu sama lain. 

Selain itu, Keluarga Terdakwa Hendri Alboi Limbong  juga telah memberikan santunan. pada intinya kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam satu sama lain hal ini sudah terucap pihak korban dipengadilan. Selain itu. Keluarga Terdakwa Hendri Alboi Limbong  juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban lebih dari 40 juta rupiah dan pada persidangan juga secara tegas keluarga korban meminta agar Terdakwa Hendri Alboi Limbong dihukum dengan pidana peniara seringan-ringannya.

 Selanjutnya fakta yang tidak terbantahkan bahwa Terdakwa Hendri Alboi Limbong lemah dalam daya pikir yaitu ber-IQ 74 (termasuk IQ kategori di bawah rendah). sehingga seharusnya Terdakwa Hendri Alboi Limbong tetap berada dalam pengawasan keluarganya. 

Namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk sependapat dengan pembelaan Pengacara Terdakwa Hendri Alboi Limbong karena sudah selayaknya orang yang ditempatkan di rumah sakit jiwa adalah orang yang terganggu kejiwaannya dan bukan orang yang lemah daya pikirnya, sedangkan perihal keadaankeadaan lainnya yang meringankan bagi Terdakwa Hendri Alboi Limbong adalah bahwa Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih berusia muda dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Oleh karena itu proses hukum pidana itu bukan untuk pembalasan dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa," ucap hakim diperisdangan kala itu.**