Sudah Mengaku Anggota Polisi Bripka Ade Malah Diserang

Sudah Mengaku Anggota Polisi Bripka Ade Malah Diserang

Kabar Kriminal - Penganiaya anggota Polsek Parung, Bripka Ade oleh sekelompok orang usai memantau gesekan antara dua ormas yang menyebabkan Bripka Ade yang mendadak diserang, akahirnya ditangkap. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni  mengaku, saat itu membenarkan Bripka Ade berada di pos BPPKB untuk mencari informasi penyerangan. Saate pos BPPKB diserang, Ade ikutmenjadi korban amukan anggota FBR.

"Saat kejadian, korban sedang ada di Pos BPPKB. Setelah disampaikan bahwa ia adalah anggota polisi, korban dikejar dan dibacok," ujar nya, Selasa (1/10/19).

Penganiayaan ini dilakukan 5 orang pelaku yakni YA (39), HE (25), MHP (28), ABD (23), dan SP (35). Para pelaku ini ditangkap pada Minggu (29/9).

"Satu pelaku melakukan penyiraman menggunakan bensin, yang keduanya melakukan pembacokan menggunakan golok. Tiga pelaku lainnya, membantu pada saat proses terjadinya penganiayaan dan juga melakukan perusakan," tutur dia.**