Meresahkan Warga

OJK Tolong Dong Tindak Koperasi Diduga Jadi "Rentenir"di Pelalawan

OJK Tolong Dong Tindak Koperasi Diduga Jadi "Rentenir"di Pelalawan

Kabar Hukum - Di Pelalawan, Riau, banyak koperasi simpan pinjam yang berbalut dengan berbadan hukum dari Kemenkop yang diduga tidak memiliki izin usaha simpan pinjam dari otoritas jasa keuagan (OJK).

Berdasarkan rangkuman data investigasi yang di peroleh wartawan diperoleh info yang mengejutkan, sejumlah Koperasi simpan pinjam rata-rata diduga menjadi "rentenir".

Padahal berdasarkan undang undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) NO.1 tahun 2013 koperasi simpan pinjam ini diduga telah melanggar UU tersebut.

"Salah satunya Koperasi BM di Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau," Kata sumber marlon Situmorang pada redaksi kabarriau.com, Senin (30/9/19) melalui pesan WhatsApp.

Dikatkannya, Koperasi tersebut memberikan pinjaman kepada masyarakat tertentu dengan bunga wah??, padahal sesuai dengan undang undang NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, serta peraturan pemerintah no 9 tahun 1995 menyatakan yang di utamakan penyaluran pinjaman harus kepada anggota.

"Kejanggalan yang lain, masih ada koperasi yang tidak memakai papan nama, mereka semua diduga 'rentenir' berbalut Koperasi," kata Marlon.

"Otomatis mereka telah melanggar undang undang LKM No.1 tahun 2013 dan undang undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan, bisa terancam sanksi pidana penjara dan denda," lanjutnya.

Bahkan menurut Marlon tragisnya, Koperasi tersebut milik salah seorang mantan DPRD dari kota Dumai, dalam praktek membungakan uang dengan suku bunga diatas suku bunga bank.

"pokonya berbunga mencekik leher, namun apa daya warga harus meminjam karena keadaan desakan ekonomi," katanya lagi.

Modusnya menurut Marlon, awalnya guna menutupi praktek kecurangan, pihak KSP Bona Mandiri memasukkan nasabah nama nasabah menjadi anggota Koperasi, setelah memberikan pinjaman, kemudian menerbitkan sertifikat anggota koperasi.

"Dil dahulu bunga dan syaratnya maka baru nama peminjam (nasabah) dimasukkan menjadi anggota Koperasi, setelah itu praktek selanjutnya menjadi anggota Koperasi namun padahal mereka adalah peminjam uang dengan bunga tinggi," katanya.

Dikonfirmasi Pihak Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Pelalawan oleh media SPB malah dia menjelaskan bahwa koperasi tersebut sudah beroperasi hampir puluhan tahun di Pangkalankerinci, Pelalawan anehnya koperasi ini sudah punya cabang disejumlah kecamatan, namun OJK sepertinya belum mendatanya. 

Sementara Kabid Koperasi Aswandi SE, menuturkan pihaknya akan mencek semua koperasi simpan pinjam yang ada di Pelalawan, nah katanya apabila ditemukan praktek simpan pinjam diluar aturan koperasi maka Dinas akan memberikan sangsi, sesuai hukum yang berlaku. 

Pantauan wartawan SPB belakangan ini, praktek koperasi simpan pinjam yang diduga berkedok rentenir semakin menjamur bahkan pihak Dinas Koperasi Pelalawan seakan tutup mata.

Dugaan sementara oknum dinas koperasi tersebut menerima upeti dari pengelola koperasi simpan pinjam "rentenir Pelalawan".

Warga Pelalawan minta OJK meninjau praktek "rentenir" berbalut izin Koperasi di Pangalankerinci dan sekitarnya.

"Kapan perlu pidanakan pelaku pembunga uang tanpa izin ini," pungkas Marlon.**