Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI Dibelenggu

Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI Dibelenggu

Kabar Korupsi - Imam Nahrawi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI resmi ditahan KPK, sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (27/9/19). Dia terlihat sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

"IMR resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (27/9/19) di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

"itu juga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain," pungkasnya.**