Guru SD di Makassar Diperiksa Karena Sebut "Polisi Keparat" di Komentar Video

Guru SD  di Makassar Diperiksa Karena Sebut "Polisi Keparat" di Komentar Video

Kabar Medsos - Ini kejadian pasca bentrok mahasisswa, di Facebook-nya dia menulis 'Polisi Keparat, Polisi Kampungan' di kolom komentar video bentrokan polisi-mahasiswa di Makassar, seorang oknum guru SD, berinisial AH (35), harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Bone AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi media mengaku Polisi mengamankan AH (35) akibat postingannya oknum Guru SD yang mengajar di Kabupaten Sinjai ini diamankan di rumahnya, di Dusun Lembang, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara dinilai telah melanggar UU ITE. 

Karena menghina institusi kepolisian di laman Facebook-nya. Guru itu diciduk pada Kamis (26/9) pukul 21.00 WIta di Bone, Sulawesi Selatan.

Dia menyebutkan oknum guru tersebut diamankan dan sedang diperiksa di Mapolsek Kajuara, karena diduga menghina institusi kepolisian yang ditampilkan di rubrik komentar Facebook-nya.

"Sejak tadi malam dia diamankan, sementara ini masih kita periksa, belum ada penahanan, kita masih pelajari bentuk pelanggarannya," tutur Kadarislam, Jumat (27/9/9).**dtk