Karhutla Mengila di Riau

Bah, Exscapator BB Pengeruk Gambut Lesap, Kepala BPPHLHK: Akan Kami Teliti

Bah, Exscapator BB Pengeruk Gambut Lesap, Kepala BPPHLHK: Akan Kami Teliti

Kabar Hukum - Menjadi tanda tanya (???) barang bukti (BB) yang disita Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) ) Wilayah Sumatra paa tanggal 9 Maret 2019 lalu kini menghilang.

Pantauan wartawan di lokasi BB di Pematang Duku, Bengkalis, Riau itu adalah Satu unit alat berat jenis Exscafator merk Hitachi warna orange Zaxis 110 Mf Nomor HCMATK00000004282 hanya tinggal jejak roda saja.

Alat berat ini diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana
merambah ribuan hektar kawasan hutan Gambut areal Desa Pematang Duku
Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, yang kini keberadaan Barang Bukti tersebut tak jelas Rimba nya.

Penangkapan oleh Tim BPPHLHK Wilayah Sumatra yang pimpinan
Uliman, SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil tanggal 9 Maret 2019
barang bukti tersebut di titipkan kepada Muis Warga Bantan Sari.

Tertulis penitipan BB dilakukan bersamaan hari penangkapan, oleh Uliman, SH selaku ketua Tim yang membuat Berita Acara Penitipan Barang Bukti kepada Muis, yang mana dalam kutipan isi petikan berita acara disebutkan Pada hari ini Sabtu tanggal 9 bulan Maret Tahun dua ribu sembilan belas, sekira pukul 17.00 Wib.

"Saya : ULIMAN,SH Pangkat Penata Muda Tk.I III/b NIP.19681214 1997031003
selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada kantor tersebut diatas yang
ditunjuk dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
:AHU-71.AH.09.02 tahun 2019 tanggal 13 Juni 2016, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : ST.424/ BPPHLHK /SW.2/Kum/03/2019 tanggal 8 Maret 2019, melakukan penitipan barang bukti pada RT 02 RW 03 Desa Bantan Sari
Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau dan diterima oleh :
sdr.Muis, Pekerjaan : Karyawan Swasta , alamat Jl.Damai Dusun Tua Tengah
RT 03 RW 05 Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, dengan disaksikan oleh : At’am, Pekerjaan : Petani/Pekebun, alamat :Jl.Terubuk RT/RW 002/005 Desa Bantan Sari, Nama : HENDRI KUMAR, Pekerjaan : Polhut Kementerian LHK Seksi Wilayah II BPPHLHK
Sumatra, Alamat : Jl.H.R.Soebrantas KM 8,5 Kota Pekanbaru, Nama : NUR
ISLAMI, Pekerjaan : Polhut Kementerian LHK Seksi Wilayah II BPPHLHK
Sumatra, Alamat : Jl.H.R.Soebrantas KM 8,5 Kota Pekanbaru. Adapun barang
bukti yang dititipkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di RT 02 RW 05
Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, adalah: satu unit alat berat Exscafator merk Hitachi warna orange Zaxis 110 Mf dengan Nomor tertera HCMATK00000004282. Barang bukti tersebut untuk tidak digunakan dan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Demikian berita acara penitipan Barang Bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan.

Kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh masing-masing petugas,saksi
sebagaimana tercantum dibawah ini di BATAM pada tanggal,bualan,tahun seperti tersebut diatas”. Anehnya pada tanggal 22 September 2019 sekira jam 12.30 Wib menurut pengakuan sdr.Muis kepada Tim Media ini Uliman,SH bersama Kepala Desa Pematang Duku mendatangi rumahnya meminta sdr.Muis menyerahkan Barang Bukti alat berat yang ia titip kepada Kepala Desa Pematang Duku, ketika itu Muis Coba meminta kepada Uliman untuk dibuat Berita Acara Pengambilan Titipan Barang Bukti yang dititipkan kepadanya.

Namun menurut Muis, Uliman tidak bersedia membuat berita acara yang ia minta, alasanya berita Acara nanti dibuat oleh Kepala Desa Pematang duku saja, merasa tidak mampu menepis dalih-dalih yang di berikan oleh Uliman cs, Muis hanya terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Sekitar jam 16.00 Wib exscafator yang merupakan Barang Bukti tersebut, setelah diperbaiki oleh alias AAN yang mengaku kepada Tim Media ini 22/9 disuruh Hansan untuk memperbaiki exscafator, setelah exscafator tersebut hidup digerakan nya kembali dari Desa bantan Sari menju kawasan hutan Desa Pematang Duku yang sebelumnya tempat terjadi.

Kalau menurut himbauan Jokowi untuk menyelamatkan lahan gambut dari Kegakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepertinya tidak digubris oleh mereka-mereka ini, dugaan sementara Kades dan kawan-kawan terlibat pelepasan BB ini.*Romi.