Terkait Kasus Anggota DPR F-PAN, Hafisz Tohir Dipanggil KPK

Terkait Kasus Anggota DPR F-PAN, Hafisz Tohir Dipanggil KPK

Kabar Korupsi - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan KPK akan memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafisz Tohir, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap anggota DPR Fraksi PAN Sukiman.

Sukiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Natan Pasomba, yang merupakan mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak. Natan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelum Sukiman, KPK menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

Infonya, Hafisz dan Sukiman sama-sama berasal dari Fraksi PAN. Keduanya juga sama-sama berada di Komisi XI.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUK," kata dia kepada wartawan, Selasa (10/9/19).

KPK menduga Natan memberikan suap kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Natan sudah diproses di persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa KPK mendakwa Natan memberikan suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta). Uang suap itu diduga bertujuan untuk mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2017, APBN-P TA 2017 dan APBN 2018.**