Kabut Asap Riau Makin Pekat

Cabut Izin Perusahaan yang Lahannya Terbakar, Atau PABHR Menggugat

Cabut Izin Perusahaan yang Lahannya Terbakar, Atau PABHR Menggugat

Kabar Hukum - Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu, SH mengatakan karena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi perhatian diharapkan pemerintah harus bersikap tegas. Jika tidak ada kepedulian dari pemerintah, PABHR siap mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kita minta pemerintah bersikap tegas kapan perlu cabut izin perusahaan yang lalai menjaga lahannya dari kebakaran hutan dan lahan," katanya, Senin (9/9/19). 

Hal ini dikatakan beliau terkait asap tebal yang menyelimuti Provinsi Riau karena kebakaran hutan dan lahan. Kalu pemerintah lalai maka bencana kabut asap akan terulang terus tiap tahun. Itu diduga karena tidak ada ketegasan dari penegak hukum.

"Jadi pemerintah harus bersikap tegas. Tindak tegas pelakunya, termasuk perusahaan yang punya izin," ujar Edwar Pasaribu, SH.

Dikatkannya, proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan tidak boleh "pandang bulu", perusahaan yang melakukan pembiaran atau lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran hutan dan lahan juga harus ditindak agar ada efek jera.

"Semua sama di hadapan hukum (equality befoore the law). Kalau perusahaan yang melalukannya juga harus diberlakukan sama. Jangan masyarakat kecil saja," ujar Edwar.

Apalagi kabut asap sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi warga, karena dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA). Dari data yang telah dipublikasikan Dinas Kesehatan (Diskes), ribuan warga Pekanbaru telah terserang ISPA.

"Kami tunggu tindakan pemerintah, karena kabut asap ini  berbahaya bagi warga," kata Edwar.