Tolak RUU KPK, Dosen Lintas Perguruan Tinggi Nasional Bersatu

Tolak RUU KPK, Dosen Lintas Perguruan Tinggi Nasional Bersatu

Kabar Akademisi - Warga Riau berharap Akademisi diseluruh nusantara mengikuti langkah peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochta yang melihat ada kejanggalan dalam pembahasan Rancangan Uandang Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR.

Sementara, RUU KPK yang bala dibahas kumpulan anggota DPR/DPRD yang telah mengantar rekan mereka ke penjara? menui kriktikan, dimana para pakar menilai KPK saat ini sedang dilemahkan melalui revisi UU KPK tersebut.

"Oleh karena itu, Mohon dukungannya dari Akademisi, LSM, Media, Pengacara, Aktivis, Mahasiswa untuk menolak revisi UU KPK yang diajukan DPR RI," kata Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., Minggu (8/9/19).

Selain itu para pakar ini berharap presiden Joko Widodo menolak pembahasan terkait revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR RI tersebut, sarena Revisi UU KPK akan mengganggu agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Saat ini Bashboard dukungan aksi dosen lintas perguruan tinggi nasional "tolak capim KPK bermasalah dan tolak RUU KPK" telah mendaftarkan diri. "Dari UGM: 116 dosen (masih akan bertambah, UI: 11 dosen (lanjut), IPB: 11 dosen, UII: 58 dan terus bertambah, Unand: 30 dosen dan terus memanas, Unmul: 37 dosen, UNUSIA, UMSH, Unhas: 9 dosen, UNS: 18 dosen dan terus bertambah, Unair: 21 dosen, ITB, UNPAD, UM Surabaya 10 Dosen, UNDIP, UBH, ULM : 8 dosen (masih lanjut) dan UIR : 7 dosen, dan ini akan terus bertambah, 'doakan ya'," katanya.

masyarakt Riau yang mengharapkan Akademisi di daerah lancang kuning ini menyetorkan nama-nama untuk menolak revisi UU KPK ini. 

Berikut nama-nama Doktor Hukum Lintas Nasional dari berbagai Universitas yang menolak Revisi UU KPK:
1. Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
2. Dr. Husdi Herman, SH. MM
3. Dr. Rabith Madah Khulaili Harsya, SHI, SH, MHI, MH
4. Dr. Henny Trimira, SH. MH
5. Dr. Riadi Asra, SH. MH
6. Dr. Agus Surachman, S.H. Sp.N.
7. Dr. Adi Sulistiyono, SH. MH
8. Dr. Dedy Muchti Nugroho, SH. M.Hum
9. Dr. Dewa Suartha, SH. MH
10. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
11. Dr. M. Sadi Is, MH
12. DR. Indah Sri Utari,  SH M.Hum 
13. Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH.
14. Dr. Davit Ramadan, SH.MH.
15. Dr H Sugianto, SH,MH 
16. Dr. Zulfikri T, SH. MH
17. Dr. Zulkarnain S, SH. MH
18. Dr Syahrul Akmal Latif, M.Si
19. Dr. Hj. Sri Wahyuni, SH. M.Si
20. Dr. Muh. As Ari, SH. L.LM
21. Selanjutnya akan ditambahkan...

"Kita dan masyarakat yang peduli akan korupsi meminta Jokowi mempertahankan janjinya untuk memperkuat KPK, yang bilang mau menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi. Harusnya presiden menolak gaya DPR membahas dengan buru-buru, apalagi isinya bukan memperkuat tapi melemahkan KPK," katanya.

Hal ini dikatakan beliau, karena masyarakat menagih janji presiden dan jangan sampai masa presiden Jokowi menyalahi janjinya?. Lagipula lanjutnya, masa kerja DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir.

"DPR tidak bisa melakukan pembahasan UU KPK itu dalam waktu yang singkat, apalagi tergesa-gesa jelang hengkangnya para dewan ini dari kursi wakil rakyat itu," tukasnya.**