Sempat Viral

4 Dari 10 Pemalak Pedagang di Tanah Abang Ditahan Polisi

4 Dari 10 Pemalak Pedagang di Tanah Abang Ditahan Polisi

Kabar Hukum - Aksi 10 orang yang meresahkan warga menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh seorang warga, Polisipun menangkap 10 orang terkait aksi pemalakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.

Aksi preman yang sempat viral di media sosial oleh 10 orang itu, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, tidak cukup bukti untuk diproses hukum enam orang lainnya, termasuk seorang perempuan, diserahkan ke panti dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukam Cahyono menybeutkan nama keempat tersangka mereka adalah Tasiman (22), M Iqbal Agus (21), Muhammad Nur Hasan (26) dan Supriyatna (40).

"Empat orang tersangka dan sudah ditahan dengan ancaman Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya pada awak media, Sabtu (7/9/19).

Para pelaku sebelumnya diringkus polisi karena meminta paksa sejumlah uang kepada para pedagang pakaian dari Tasikmalaya yang keluar dari Blok F. Para pedagang tersebut berjualan setiap Senin dan Kamis.

Modus para pelaku adalah seolah-olah menjadi pengatur lalu lintas atau 'pak ogah'. Jika pedagang tidak memberikan uang, mereka menahan mobil tersebut.

"Kalau misalnya dikasih Rp 500 ribu atau tidak sesuai dengan harapan mereka, mereka tahan mobilnya," imbuhnya.**