Terkait Hibah Tanah Ulayat

Tokoh Adat di Pelalawan Dipenjara, Relawan Lapor Jokowi

Tokoh Adat di Pelalawan Dipenjara, Relawan Lapor Jokowi

Kabar Hukum - Ketua Relawan Jokowi pengawal program nawacita DPD Jaringan makmur Nusantara (JMN) Prov Riau, Tumbur Harianja, sayangkan hibah tanah seluas 300 Hektare pada Cirus Sinaga oleh Datuk Seri Setia Amanah Negara, Abdul Arifin Selaku Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang dijadikan tersangka, atas penangkapan ini LSM akan layangkan surat pada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo .

"Kita akan surati Jokowi hal ini terkait komitmennya saat Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019 di Gedung MPR RI Jakarta lewat berbagai media televisi yang mana selaku Presiden RI yang saat itu memakai baju adat dari Nusa Tenggara Barat (NTB), bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat berdasarkan Pasal 18 B UUD 1945," katanya, Kamis (5/9/19).

Surat No 012/SK/DPD JMN/VIII/2019 dikatakan Tumbur Harianja yang akrab dipanggil bapak Daniel, telah dibuat dan menunggu diantar langsung pada Presiden.

Karena dari hasil Tim Investigasi Jaringan Makmur Nusantara (JMN) sebagai pengawal program Nawacita menemukan adanya penangkapan dan penahanan Abdul Arifin selaku Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pelalawan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : 
SP.Kap/59/VIII/2019/Reskrim tanggal 11 Agustus 2019 dan Surat Penahanan Nomor : SP.Han/50/VIII/2019/Reskrim tanggal 11 Agustus  2019 dengan tuduhan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sehingga Abdul Arifin selaku Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang menolak menandatangani Surat Penangkapan dan Surat Penahanan dikarenakan.

"Dia tidak mau tanda tangan karena keberadaan masyarakat hukum adat Melayu Petalangan khususnya 8 (delapan) Pebatinan di Kecamatan Pangkalan Kuras mempunyai bukti-bukti secara turun-temurun sebagai berikut," katanya.

Bukti itu dperlihatkan pada Daniel, yaitu pada zaman pemerintahan Hindia Belanda 8 (delapan) Kebatinan Distrik Pangkalan Kuras mempunyai wilayah hukum adat berdasarkan Peta Pelalawan (Lands Chape Pelalawan) tercatat dalam Lembaran Negara (Staatablad) tahun 1932 No. 135 sesuai Memorie Van Overgave pada Arsip Nasional RI tanggal 28 September 1974.

"Juga berdasarkan sejarah hutan tanah ulayat yang ditulis oleh Tengku Said Jaafar selaku Camat Pangkalan Kuras sebagai wakil pemerintah Negara Republik Indonesia pada tanggal 19 Maret 1959 di Kuala Napuh mengakui dan menghormati hak ulayat 8 (delapan) Kebatinan," katanya.

"Karena, pada tanggal 7 September 1984 Syahrudin. A.S.BA selaku Camat Pangkalan Kuras mengukuhkan 8 (delapan) Pebatinan yang mempunyai hutan tanah ulayat dan disaksikan Tenas Effendy dari Lembaga Adat Tingkat I Provinsi Riau," lanjutnya.

Bahkan pada Tanggal 15 Agustus 1985 lalu, Husin selaku Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang membuat keterangan tertulis tentang Sejarah Hutan Tanah Ulayat di atas kertas segel 1985 yang disaksikan oleh sejumlah tokoh adat perbatinan.

"Mereka yang menyaksikan itu, Zainun. S Batin Mudo Genduang, M. Zidik Batin Bunut, A. Munir BS Batin Monti Rajo Talau, M. Taher Batin Sengerih, Mangun. L Batin Pematan, Musa Batin Panduk, Lasi Batin Tanah Air, Sapto Jamil Batin Payung, A. Kadir Mangkuto dan Jusid. Dul. C Batin Telayak dan diketahui Ketua Lembaga Adat Petalangan. Keterangan tertulis ini dalam bahasa adat Melayu disebut Tombo dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor : 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya," jelasnya.

Terlebih dahulu Husin selaku Batin Hitam Sungai Medang membuktikan keberadaan Tanah Ulayat sebelum dikeluarkan Surat Keputusan Menteri  Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I sebagai kawasan hutan pada tanggal 6 Juni 1986.

"Juga Pada tanggal 14 Desember  1995 Suripto Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Riau selaku Setia Amanah Masyarakat Melayu mengukuhkan Pemangku Adat Petalangan 8 (delapan) Kebatinan yang mempunyai hutan tanah ulayat," lanjutnya lagi.

Dia mengatakan banyak lagi buti lain tentang ha perbatinan ini, bahkan Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor : S.313/Menhut-VI/2008 Tanggal 5 Juni 2008 kepada Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang disarankan agar tanah ulayat dijadikan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

"jadi apalagi yang harus dipermasalahkan oleh aparat penegak hukumdi Pelalawan, kalau tidak dilepas dan SP3 maka laporan ini akan kita teruskan pada Jokowi, agar hak adat di negara kita ini ditergakkan," pungkasnya.**