LSM Kirim Surat Klarifikasi

Diduga Sarat KKN, Dua Bangunan Puluhan Milyar UIN Suska Riau Terancam Dilaporkan Ulang

Diduga Sarat KKN, Dua Bangunan Puluhan Milyar UIN Suska Riau Terancam Dilaporkan Ulang

Kabar Korupsi - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau melayangkan surat klarifikasi pada pejabat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau terkait dengan bangunan gedung puluhan milyar yang tak kunjung selesai.

Dalam surat ini LSM Penjara Indonesia mengkritisi proyek yang mempunyai merek dan nama 'dugaan proyek siluman" adapun klarifikasi yang dimaksud tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jelas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dimana pembangunan gedung di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau kita nilai sarat permainan," kata ketuanya Dwiki Zulkarnain, Minggu (1/10/19). 

LSM menilai ada pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 14 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Pada perizinan, pasal 3.

"Pasal ini berbunyi setiap kegiatan mendirikan, mengubah dan membongkar serta menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan dalam wilayah Kota Pekanbaru harus memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang terkait," katanya.

Selain itu LSM Penjara Indonesia memalui surat klarifikasi No 130/LSM–PJR /VIII/2019an meminta bukti atau lampiran keterlambatan denda yang disetorkan ke Negara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang KIP No 14 Tahun 2008.

"Ada denda disitu, nah untuk keterbukaan pada pemebri pajak kita minta pihak UIN yang terlibat dalam pengawasan gedung ini membukanya secara terang benderang karena selama ini pihak UIN Suska terkesan tertutup," jelasnya.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada tanggal 13 Agustus 2019 dilokasi proyek tidak ditemukan Plang Proyek di dua pembanguna gedung labor yang sangat megah itu dia menduga proyek tersebut seperti "siluman" karena tidak pakai plang proyek.

Ketika disambangi timLSM Humas UIN Suska diruangan kerjanya Khaidir, membenarkan adanya keterlambatan pembangunan gedung yang dimaksud Pembangunan Gedung Dosen Terpadu, dengan Pagu Anggaran 42 Milyar. 

"Kita juga minta transparan terhadap darimana Sumber Dana, Pagu Anggaran, Pelaksana Kegiatan (PT/CV), Konsultan pengawas siapa dan Adendum 1 perpanjangan Waktu masa Kontrak berikut bukti pembayaran kegiatan pembangunan gedung ke pihak pelaksana (PT/CV)," pungkasnya.**Jho