Formasi Riau Minta Hentikan Dinasti Politik di Riau

LSM Penjara Indonesia Sorot Kekuasaan Akan Berkelanjutan di Pelalawan

LSM Penjara Indonesia Sorot Kekuasaan Akan Berkelanjutan di Pelalawan

Kabar Sosial - Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menyebutkan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 tahum 2006. Pada Kovenan Internasional UNCAC ini telah mengingatkan kepada masyarakat dunia agar menghentikan seluruh aktivitas pejabat publik untuk tidak menempatkan orang-orangnya dalam suatu jabatan publik. 

Atas  UU No. 7 tahum 2006Formasi Riau melihat Dinasti politik ini sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan program anti korupsi. Bagaimana tidak berbahaya, dengan adanya dinasti politik fungsi kontrol tidak akan berjalan dengan baik, serta dikhawatirkan akan saling menutupi kesalahan.

Dinasti politik ini bisa berupa Ayah bupati dan anak ketua DPRD, Suami bupati istri anggota dewan, serta berbagai macam bentuknya dengan menjual pengaruh kekuasaan untuk menempatkan keluarganya atau kerabatnya untuk menduduki jabatan publik ataupun swasta. 

Di Riau kecendrungan ini sudah mulai terlihat dibeberapa daerah. Untuk itu, kami dari Formasi Riau meminta setiap orang yang peduli tentang demokrasi dan program anti korupsi untuk bersama-sama menolak dinasti politik ini. Kami juga meminta kepada KPK untuk memantau kecendrungan pergerakan dinasti politik yang sedang berkembang di Riau.

"Kembali saya ingatkan, para pejabat Riau jangan abaikan UU No. 7 tahum 2006 ini," katanya.

Sementara LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, Sabtu (24/8/19) mengingatkan orang sekitar kekuasaan Bupati di Pelalawan agar tidak menyodorkan bupati mendatang dari keluarga "dinasti".

"Saya pantau belakangan banyak kalangan yang 'angkat telor' menyodorkan nama dari keluarga kekuasaan, ingat ada UU No. 7 tahum 2006 dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN," pungkasnya.**