Sidang Toro vs Bupati Bengkalis

Delik Pers Diselesaikan dengan UU nomor 40/1999

Delik Pers Diselesaikan dengan UU nomor 40/1999

Kabar Hukum - Perkara delik hukum atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebaiknya diselesaikan dengan memakai Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Saran itu disampaikan saksi ahli dari Dewan Pers Herutjahjo Soewarjdo kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amiril Mukminin yang dilakukan Toro Laia, Pemimpin Redaksi salah satu media online di Pekanbaru.

Menurut Heru, dia menyampaikan penghargaan yang setinggi tinggi kepada Ketua Majelis Hakim dan 2 anggotanya yang telah mengundang ahli dari Dewan Pers terkait perkara delik pers.

"Yang tahu seluk beluk pers ini ya, kami di Dewan Pers," tuturnya.

Kesepakatan menggunakan UU Pers dalam setiap perkara Delik Pers juga dipertegas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 13 Tahun 2008.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yudisilen SH MH, Ahli Pers ini mengaku dalam perkara Toro vs Bupati Bengkalis ini hanya merupakan pelanggaran KEJ dan pernah dimediasi dan disidang plenokan oleh ke-9 orang anggota Dewan Pers di Jakarta.

Seperti diketahui, dalam kasus Toro vs Bupati Bengkalis Amirin Mukminin ini pihak penyidik Polda Riau menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan UU Pers.

Padahal pemicu kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan Bupati Amiril Mukminin berawal dari pemberitaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar Rp31 miliar lebih.

    Baca Juga :

Beberapa anggota dewan Kabupaten Bengkalis telah divonis bersalah. Di beberapa fakta persidangan terungkap keterangan saksi bahwa Amiril Mukminin yang ketika itu masih menjabat anggota DPRD Bengkalis ini disebut sebut juga kecipratan dana korupsi bansos sebesar Rp10 juta.

Keterangan beberapa saksi dan terdakwa ini lah yang kemudian berulang ulang diberitakan pihak teradu, Toro Laia.*