Darman Mappangara Jadi Saksi Terkait Kasus Gugaan Suap Antar-BUMN

Darman Mappangara Jadi Saksi Terkait Kasus Gugaan Suap Antar-BUMN

Kabar Korupsi - Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan ada pemanggilan pada Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Selain Darman, KPK juga memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo. Wisnu juga akan dimintai keterangan untuk Andra.

"Darman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai saksi untuk tersangka AYA," katanya, Jumat (23/8/19).

KPK mentepakan Andra sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (31/7/19) lalu. Saat itu, Andra menjabat sebagai Direktur Keuangan PT AP II. Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar. Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Dia diduga menerima suap dari Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila ditukarkan ke mata uang Rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1=Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.**