Eksekusi Terhadap PT. Adei Atas Putusan MA Tak Kunjung Dilakukan

Eksekusi Terhadap PT. Adei Atas Putusan MA Tak Kunjung Dilakukan

Pelalawan - Upaya eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis PT. Adei, belum kunjung dilakukan. Perusahaan itu divonis bersalah dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) pada tahun 2016 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus berupaya melakukan eksekusi atas denda PT.Adei Plantation dan Industry. Eksekusi dilakukan dengan nilai Rp 15,1 Miliar yang digunakan untuk pemulihan lahan yang terbakar tahun 2013 silam.

Denda itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis PT Adei dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) pada tahun 2016 lalu.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diwajibkan membayar denda Rp 15 M dalam pemulihan dan pemukan lahan seluas 40 hektar di areal yang di lalap api yakni di Desa Telayap Kecamatan Pelalawan.

"Kita masih koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang denda itu. Sebagai proses upaya eksekusi kita," tutur Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH, melalui Kasi Pidana Umum Agus Kurniawan SH MH, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (21/08/19).

Agus Kurniawan menuturkan koordinasi dengan KLHK wajib dilakukan sebagai pihak yang berwenang dan mengetahui persoalan pemulihan lahan yang sudah terbakar.

Termasuk teknis dan cara dalam proses pemulihan lahan menggunakan dana denda Rp 15 M dari perusahaan asal Malaysia itu harus melibatkan KLHK.

"Dari teknis hingga menilainya nanti tentu Kementerian LHK yang tahu itu, kita hanya menerima saja nanti," tambah Agus Kurniawan.

Pihaknya juga berupaya untuk berkomunikasi dan memanggil manajemen PT Adei terkait eksekusi putusan MA.

Perusahaan tersebut juga sedang melakukan pembahasan di internal manajemen perihal denda yang musti ditunaikan tersebut.

"Nanti kita akan infokan terus perkembangannya. Mudah-mudahan segera terwujud finalisasinya," tandasnya.

Seperti diketahui, PT.Adei Plantation dan Industry terjerat kasus Karhutla pada tahun 2013 silam dan diseret ke pengadilan.

Di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan manajer PT Adei sat itu Danesuvaran KR Singham divonis bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 Miliar.

Jaksa kemudian melakukan banding karena jauh dari tuntutan JPU dengan meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan vonis PN. Selanjutnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga menambahkan denda Rp 15 M pada putusan sebelumnya.