Kasus TPA Muara Fajar II

Kabid Bina Marga PUPR Kota Pekanbaru, Akmaluddin "Kebal Hukum?"

Kabid Bina Marga PUPR Kota Pekanbaru, Akmaluddin "Kebal Hukum?"

Kabar Sosial - Berdasarkan informasi dari sejumlah pegawai di Kota Pekanbaru, Riau, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru Akmaluddin yang notabenenya keluarga besar orang nomor satu itu di Kota Pekanbaru, diduga hal tersebut membuat dirinya "sombong" dan menganggap keluarganya itu jaminan bisa lepas dari kejaran hukum.

"Itu kalau memang terbukti nantinya (kasus TPA Muara Fajar II ditangan Kejaksaan Negri Pekanbaru) kita lihat apa iya Akmal ini tidak dipanggil," kata ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora, Kamis (22/8/19).

Namun entah alasan apa Akmal dikonfirmasi malah membungkam, padahal infonya saat ini kasus TPA Muara Fajar II ini telah selesai diaudit Inspektorat.

"Untuk Akmal sebagai perbandingan Petugas Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) saja bisa tersangka setelah kena OTT KPK saja di buru petugas anti rasuah karena diduga menerima suap dari pengusaha," kata Mattheus.

Untuk itu Mattheus mengingatkan para penegak hukum di Riau agar hati-hati dalam menangani kasus Korupsi dan diharapkan segera memanggil Akmal selaku Kabid.

"Kami nilai laporan terdahulu "mangkrak" oleh dikejaksaan, bayangkan tim TP4D saja diburu KPK, jadi saya harap hati-hati dan jangan memilah kasuslah," katanya.

Hal ini dikatakan Mattheus merujuk pada kasus Eka selaku jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta sekaligus anggota TP4D bersama Satriawan Sulaksono selaku jaksa dari Kejari Surakarta terjerat kasus suap dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogya dijadikan contoh bahwasanya tidak ada pihak penegak hukum itu kebal hukum.

"Sekali lagi saya ingatkan kalau kalian para penegak hukum itu tidak kebal hukum, ingat masih ada langit diatas langit, untuk itu tolong lakukan penyelidikan mendalam terhadap beberapa laporan LIPPSI yang sampai saat ini masih jalan ditempat di Kejaksaan di Riau," kata dia lagi.

Yang lebih menjadi perhatian Mattheus adalah kasus pembangunan jalan yang sarat dengan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Proyek pembangunan jalan tersebut kabarnya tidak selesai sesuai dengan volume kontrak, namun diduga telah dibayar `100% oleh Dinas PUPR.

Sampai berita ini kembali dilansir Akmal belum juga menjawab, namun informasi diterima media ini Akmal merasa tidak salah karena pembangunan jalan itu sesuai dengan nggaran, walau tidak selesai.**Jho