Jaksa Terduga Korupsi di Surakarta "Kabur?"

Jaksa Terduga Korupsi di Surakarta "Kabur?"

Kabar Korupsi - Kepala Kejari Surakarta, Rini Hartartie, mengaku Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Satriawan Sulaksono, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, tiga hari tidak ngantor.

Rini mengaku tidak mengetahui kasus apa yang tengah ditangani oleh Satriawan. Sebab dirinya merupakan Kajari baru di Surakarta, namun dia mengaku tahu setelah ada berita bahwa rekannya tersangkut dalam kasus dugaan gratifikasi proyek DPUPK Yogyakarta.

"Yang bersangkutan sudah beberapa hari tidak ada di tempat dan tidak masuk sudah 2 hari atau 3 hari yang lalu tidak masuk tanpa keterangan," katanya, Rabu (21/8/19).

Dilansir detikcom, mengenai keberadaan Satriawan, dia mengaku tidak tahu menahu. Dia meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini, kata Rini, Satriawan merupakan jaksa yang masih aktif di Kejari Surakarta. Di Kejari, dia menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan menangani pidana khusus.

Diberitakan sebelumnya, KPK meminta jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) menyerahkan diri. Satriawan ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra (ESF) sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL jaksa di Kejari Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (20/8/19).

Dalam kasus korupsi ini total ada 3 orang tersangka yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya yakni Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.*Dtk