Sangsi Penjara

Danramil dan Pemkab Selatpanjang Ingatkan Masyarakat Jangan Bakar Lahan

Danramil dan Pemkab Selatpanjang Ingatkan Masyarakat Jangan Bakar Lahan

Kabar Lingkungan - Masalah kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Provinsi Riau sudah sangat meresahkan karena berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang berdampak sakit Ispa,. Danramil Selatpanjang Mayor TNI Irwan dan Pemkab Penilaian Meranti ingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan dan Pro aktif jika memantau terjadinya Karhutla.

"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun karena berpotensi menimbulkan bencana. Jika tetap membandel akan ditindak tegas," ujar Danramil Selatpanjang didampingi Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, disela pelaksanaan Upacara Hari Pramuka dikantor Bupati, Senin (19/8/19).

Ancaman yang dapat dikenakan kepada pembakar lahan, seperti dijelaskan Danramil sangat berat mulai dari sanksi penjara hingga denda miliaran rupiah.

"Jika kedapatan membakar lahan maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana penjara 1.5 Tahun Penjara atau 18 Bulan, selain pidana juga denda 5 Miliar," jelas Mayor Irwan.

Untuk itu ia meminta masyarakat berhati-hari jangan membakar lahan atau membuka lahan dengan cara memerun karena 90 persen penyebab dari kebakaran pahan dan hutan dikarenakan ulah manusia.

Menyikapi hal itu, Danramil mengeluarkan 3 maklumat yakni jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan melakukan Merun dimusim kemarau ekstrim saat ini, dan terakhir hati-hati saat melakukan aktifitas di hutan jangan membuang puntung rokok membuat api unggun sembarangan.

Danramil Selatpanjang berharap masyarakat dapat mengikuti perunjuk tersebut, karena lebih baik menanggulangi ke bakaran sejak dini daripada memadamkan api.

"Jika sudah terjadi kebakatan semua akan rugi, kesehatan terganggu anak-anak tidak bisa sekolah dan bekerja, jadi mari jaga lahan milik kita dari kebakaran sebelum terjadi bencana," pungkasnya. (Humas/jai).