OJK Diminta Tindak Finance "Nakal"

Debt Collector ACC Pekanbaru Acuhkan Peraturan Kapolri No 8 TH 2011

Debt Collector  ACC Pekanbaru Acuhkan Peraturan Kapolri No 8 TH 2011

Kabar Sosial - Debt collector Perusahaan pembiayaan lising Astra Credit Company (ACC) Alamat Jalan Jend Ahmad Yani No.152, Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau saat ini terancam dilaporkan nasabahnya ke Polisi.

Apakah polisi berpihak pada masyarakat atau tidak warga minta Kapolri memberikan himbauan pada anggotanya dimanapun untuk menerima dan menindak lanjuti laporan perampasan pada mobil nasabah Lising pada nasabahnya.

Hal ini karena terindikasi pihak collector melakukan dugaan tindakan intimidasi dan "perampasan" kendaraan oleh perusahaan ACC pada konsumennya pada satu unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalik BM 1663 AL atas nama Desniwati warga Perawang, Siak, pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu.

Mobil tersebut dicegat oleh 6 orang diduga "preman" namun mereka mengaku dari collector Perusahaan Astra Credit Company (ACC) Pekanbaru yang berasal dari Padang (Sumbar).

Menurut suami pemilik mobil ini, Budi Hendra pada media di Pekanbaru, mobil atas nama istrinya itu "dirampas" jalan sempit di Air Terjun, Lembah Anai, Padang Panjang, Sumbar, oleh "6 orang seperti preman".

"Mobil atas nama sitri saya itu sudah dibayar 2 tahun, tapi terlambat belum 3 bulan mobil saya diberhentikan paksa oleh 6 orang pelaku salah satunya mengaku bernama Nando. Saat itu mobil dibawa kawan saya," katanya, Jumat (16/8/10). Nando dikonfirmasi membenarkan kalau dia telah "merampas?" mobil nasabah ACC Pekanbaru.

Padahal menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.

"Saya duga mobil saya ini tidak didaftarkan ke fidusia, jadi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 diabaikan beliau, makanya yang 'merampas' mobl saya preman berindung dibelakang SK ACC," kata Budi kesal.

Dikonfirmasi media, Polri gencar menciduk preman dan preman berkedok Debt Collector yang meresahkan masyarakat karena adanya teror dari Debt Collector di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar.

Sementara menurut Kapolri, dengan alasan apapun penarikan mobil nasabah dijalan tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

BUdi berharap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 diterapkan diseluruh Lising yang ada di Pekanbaru, terutama untuk ACC, "Selain itu saya minta OJK menindak pihak lising yang melakukan intimidasi dengan memakai tenaga Collector 'preman' merampas mobil di jalan," katanya.

Dikonfirmasi orang yang mengaku kepala collector ACC bernama Ali di Pekanbaru, juga membenarkan ada penarikan mobil nasabahnya dijalan, namun katanya kalau ada yang kurang senang dia terhadap dugaan perampasan ini dia minta nasabah melaporkan pada Polisi. Diduga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 bukan masalah bagi dirinya dengan laoran ini.

"Kalau mau mobilnya bayar dulu uang tarik collector 18 juta rupiah, dan angsuran 4 bulan kedepan," ancam Ali melalui nasabahnya Budi.**Jho