Jadi Tersangka Mangkir Ahmad Dhani Dicekal

Jadi Tersangka Mangkir Ahmad Dhani Dicekal

Kabarriau Hukum - Polisi menerbitkan surat pencekalan untuk Ahmad Dhani Prasetyo, untuk mencegah Dhani agar tak bepergian ke luar negeri lasan surat ini dikeluarkan usai ditetapkan menjadi tersangka dia selalu magkir.

Untuk tuduhan itu Ahmad Dhani menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya, tetapi kasusnya berbeda sebab lantaran jelas-jelas Dhani melakukan sesuatu yang melanggar hukum. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebutkan, saat dipanggil sebagai tersangka Dhani belum datang, kemudian tidak ada batas waktu penundaan kapan.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan dia sebagai tersangka. Agar lebih kooperatif," ujarnya, Minggu (21/10/18).

Dia memaparkan surat pencekalan ini sudah diterbitkan sejak Jumat, ditanya apakah Dhani dicekal agar tak berupaya meninggalkan Indonesia seperti apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

"Langkah ini dilakukan karena dia sudah menjadi tersangka yang dituntut untuk kooperatif," jelasnya.

Pada Selasa, 23 Oktober polisi akan melakukan pemanggilan ulang Ahmad Dhani, pemanggilan ini sekaligus akan membawa paksa Ahmad Dhani.

"Sayangnya pengacara Ahmad Dhani yang justru meminta pemanggilan diundur hingga tanggal 1 November," pungkasnya.**