Terkait Kasus Pungli, Kejari Kampar Lakukan Penahanan Terhadap Sekdes Gunung Sari

Terkait Kasus Pungli, Kejari Kampar Lakukan Penahanan Terhadap Sekdes Gunung Sari

Kabarriau.com, Bangkinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penahanan terhadap Nurul Hidayah,SE Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar , tersangka Pungli (Pungutan Liar) Prona tahun anggaran 2016, Kamis sore  (15/8/2019).

Kejari Kampar Suhendri,SH.MH yang baru saja dilamtik satu minggu yang lalu, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amri Ramanto Sayekti,SH.MH yang didampingi Kasi Intel Agung Setyadi,SH.MH saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan," benar pada hari ini kita dari Kejari Kampar telah melakukan penahanan terhadap tersangka kegiatan Prona Nurul Hidayah," ujarnya.

"Yang sebelumnya kita melakukan pemanggilan untuk tahap dua terhadap tersangka dan dia datang dengan kooporatif lalu kita lakukan pemeriksaan lebih kurang satu jam kemudian langsung kita tahan di Lapas  kelas IIB Bangkinang,"jelas Amri.

Ditambahkan Amri, kasus ini bermula dari kegiatan pembuatan Prono yang sebenarnya tidak dipungut biaya, namun dalam hal ini tersangka memungut biaya dari beberapa orang warga untuk penerbitan sertifikat Prona tersebut,'imbuhnya.

Pungli yang dilakukan tersangka berkisar antara satu juta limaratus sampai dua juta Rupiah, atas perbuatannya tersangka dijerat undang - undang Korupsi Pasal 12 dan 11 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Kasi Pidsus menuturkan, akan melihat perkembangan selanjutnya.

(Man)