"Laporan Korupsi Banyak Tersendat"

Ketua LIPPSI Kaget Jawaban Humas Kejati Riau, Muspidauan; Laporan Korupsi Jangan Disini Aja

Ketua LIPPSI Kaget Jawaban Humas Kejati Riau, Muspidauan; Laporan Korupsi Jangan Disini Aja

Kabar Korupsi - Ada hal yang diluar dugaan dalam pembicaraan antara Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora dengan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH, saat pertemuan ini terlihat keengganan untuk mengekspose perkara yang sedang dibicarakan.

Hal ini diungkap Mattheus saat mencoba menyambangi Kejaksaan Tinggi Riau guna mengkonfirmasi tindaklanjut laporan dugaan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau di kejati Riau.

"Muspidauan mengatakan akan menjawab laporan itu secara tertulis. Saya sedang sibuk, nanti saya Tanya ke intel ya. Tolonglah laporkan ke Polda juga, jangan disini aja. Sudah banyak laporan di sini," ujar Mattheus menirukan kata Muspiadaun dan menjawab singkat serta berlalu begitu saja.

Menanggpi hal tersebut Mattheus menilai Kejati Riau minim prestasi dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dengan adanya sikap acuh yang ditunjukkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH terhadap laporan masyarakat dilanjut Mattheus mengindikasikan ketidakmampuan intitusi ini mengungkap sejumlah kasus yang merugikan Negara.

"Ada beberapa laporan lembaga kami yang hingga saat ini tidak jelas ujungnya, Bahkan terkesan Kejati tidak serius menindaklanjuti dan mengungkap dugaan-dugaan korupsi tersebut. Ini pengangkangan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 dan bertolak belakang dengan semangat nawacita pemerintahan Joko Widodo. Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan supervisi sebelum institusi ini bertambah 'bobrok'," sebutnya sembari menunjukkan laporan dugaan korupsi dimaksud kepada awak media.

Tertera dalam laporan tersebut, Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Pramuka – Batas Kab. Siak dengan nilai kontrak Rp. 7.645.868.377,93 yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Semangat – PT. Hasrat (KSO) Tahun Anggaran 2017.

Sesuai gambar perencanaan pekerjaan panjang jalan 1.200 meter tetapi diduga yang terlaksana di lapangan hanya sepanjang 1.100 meter. Namun dilapangan didapati beberapa temuan, diantaranya :

Temuan : Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B yang kurang sebanyak 44,00 M³ x harga satuan Rp. 702.381,54 = Rp. 30.904.787,76. Temuan : Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A yang kurang sebanyak 30,00 M³ x harga satuan Rp. 725.732,30 = Rp. 21.771.969,00. Temuan : Pekerjaan laston lapis aus (AC-WC)  yang kurang sebanyak 55,20 ton x harga satuan Rp. 1.511.669,17 = Rp. 83.444.138,18. Temuan : Pekerjaan laston lapis antara (AC-BC)  yang kurang sebanyak 82,80 ton x harga satuan Rp. 1.500.600,50 = Rp. 124.249.721,40.

"Berdasarkan kalkulasi tersebut, kami menduga telah terjadi kerugian uang Negara sebesar Rp. 260.370.616,34. Sangat jelas dan sudah melalui proses penghitungan yang teliti, jadi Jaksa tinggal menindaklanjuti saja," pungkasnya.

Dikonfirmasi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH, memalui pesan singkat ke Nomor WhatsApp dia tidak menjawab.**SP