Dikonfirmasi Temuan BPK, Juramadi Esram tidak Menjawab

Dikonfirmasi Temuan BPK, Juramadi Esram tidak Menjawab

Kabar Hukum - Pemerintah Kabupaten Lingga harus menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp 3,8 milyar atas indikasi temuan yang di rekomendasikan oleh BPK kepada Bupati Lingga terkait LHP atas LKPD Pemkab Lingga tahun 2017.

Pengembalian tersebut merupakan hasil dari 11 item kegiatan di Pemkab Lingga Tahun 2017 dimana BPK menyimpulkan dari 11 kegiatan tersebut  ada indikasi mencapai Rp. 11.1 Milyar.

Temuan tersebut merupakan indikasi dengan kondisi berupa kelebihan pembayaran dengan kondisi membebani keuangan daerah, kondisi tidak sesuai dengan ketentuan, kondisi tidak sesuai peruntukan dan kondisi tidak sesuai dengan senyatanya dan riil.

Sehingga dari 11 item temuan tersebut, BPK menyimpulkan ada duga indikasi sebagaimana yang di jelaskan diatas sebesar Rp. 11,1 Miliyar. Pada LKPD Lingga Tahun 2017.

Sehingga indikasi dari 11 kegiatan tersebut, BPK telah menyimpulkan dengan kondisi yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan dan merekomendasi Bupati Lingga agar mengembalikan ke kas Daerah sebesar Rp. 3.8 Milyar.

Rekomendasi tersebut di tujukan kepada OPD dan PPtk dan pihak-pihak yang terkait.

Sementara sisanya, BPK memberikan telah dan kajian anggaran tersebut kepada pihak-pihak terkait agar dapat memperhatikan aturan dan hukum yang berlaku.  
Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam menganggarkan pembayaran dalam setiap kegiatan kedepannya sesuai dari apa yang sudah di rekomendasikan oleh BPK tersebut di dalam LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2017.

Sampai berita ini dilansir, dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Juramadi Esram, Selasa (13/8/19) belum menjawab.**JHO