SP3 15 Perusahaan Minta Dibuka Lagi

Kehadiran Kapolri dan Tim di Riau Diharapkan Pacu Semangat Polisi Kejar Pelaku Karhutla

Kehadiran Kapolri dan Tim di Riau Diharapkan Pacu Semangat Polisi Kejar Pelaku Karhutla

Kabar Lingkungan - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) sudah menjadi makanan tahunan warga Riau, atau menjadi kegiatan rutin tahunan, hanya saja intensitas kabut asap yang berbeda.

Direktur FORMASI RIAU Dr.muhammad Nurul huda.SH.MH mengaku sebetulnya apa yang menjadi penyebab kabut asap ini, mengapa kabut asap ini tidak pernah berhenti?.

"Kalau saya menyebut penyebab utama dari kabut asap tidak lain karena penegakan hukum yang tidak tegas serta tidak seriusnya kita dalam menjaga prinsip-prinsip lingkungan hidup yang berkelanjutan," katanya, Senin (12/8/19).

Dikatakan beliau, salah satu dari prinsip penegakan hukum yang paling penting adalah menjaga penegakan hukum itu berlaku adil terhadap siapapun yang melanggar.

Warga Riau sampai saat ini juga masih memandang bahwa kabut asap diakibatkan karena persoalan penegakan hukum yang tidak pernah selesai bahkan terkesan, atau penegakan hukum tebang pilih.

"Hal ini sangat wajar, mengingat ada 15 perusahaan yang diberhentikan penyidikannya oleh Polda Riau terdahulu," katanya.

Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT Pan United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).

Sementara Ketua LSM Penjara Indonesia, mendesak keturunan Kapolri dan Tim ke Riau pada hari ini agar membuka kembali kasus yang sudah lama ini.**