Simiskin Menjerit, Toko Indo Jaya Jalan Paus Jual Gas Subsidi Rp.35 Ribu Per Tabung

Simiskin Menjerit, Toko Indo Jaya Jalan Paus Jual Gas Subsidi Rp.35 Ribu Per Tabung

Kabar Sosial - Ditengah sulitnya warga mencari Gas LPG 3 KG subsidi Toko Indon Jaya di Jalan Paus, Pekanbaru, Riau, tepatnya dekat SPBU Paus justru kebanjiran gas namun sayang harganya jadi 35 Ribu Rupiah.

Hal ini sangat memberatkan warga sebab gas subsidi ini seharusnya dijual 18 ribu ripiah, karena terdesak warga terpaksa harus membeli harga mehal itu.

"Sebenarnya kami keberatan namun mau beli Gas kemana lagi, herannya toko ini bukan pangkalan gas, Kok bisa Ya," jelas warga jalan Paus Kadek, Senin (29/10/18).

Dalam situasi sulit ini dimanfaatkan oleh ekelompok orang yang mereka diduga adalah kaki tangan pangkalan gas, pasalnya toko Indo Jaya dipasok oleh pangkalan nakal ini.

Belakang diketahui pensuplai gas LPG ini adalah salah seorang oknum dengan mobil Avanza BM 1149 JZ, bisanya menurut warga mobil warna hitam ini bongkar sekira diatas jam 20.00 Wib, saat warga sibuk akan menunaikan Salat Magrib.

Warga heran Toko Indo jaya ini dilaporkan pada aparat tidak pernah ditindak padahal warga sudah lapor di Polresta Pekanbaru dan Disperindak Kota Pekanbaru namun sampai kini tidak pernah dirindak lanjuti.

Warga sendiri pernah menegur pemilik toko, namun sang pemilik warga keturunan tionghoa ini malah menatang suruh laporkan kemana saja termasuk sama Menteri Perdagangan.

Modusnya yang dilakukan Koko ini, malam hari gas ini datang terus kalau dibeli saat itu dia tak mau menjual diduga takut ditegur pemasoknya, namun kalau besok harinya gas subsidi Koko ini baru bisa beli namun harganya melejit jadi 35 ribu rupiah untuk satu tabung 3 Kg.

Kabid Perdagangan Disperindak Kota Pekanbaru, Roni Suprana Armanda dokonfirmasi mengaku akan melakukan upaya semaksimal mungkin termasuk menunggu laporan warga.

"Kalau yang melakukan pelanggaran pangkalan LGP maka pasti akan ditindak, namun kalau toko yang melakukan kita akan lakukan upaya lain termasuk melaporkan tindak pidananya," jelasnya.**