Terkait Karhutla, Formasi Riau Minta Kapolda Mengkaji Kembali SP3 15 Perusahaan Terdahulu

Terkait Karhutla, Formasi Riau Minta Kapolda Mengkaji Kembali SP3 15 Perusahaan Terdahulu

Kabar Lingkungan - Sehubungan dengan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Riau, Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH meminta pada Jokowi melakukan penindakan dan penegakan hukum di Riau.

"Bapak Presiden Jokowi kita minta untuk segera mengevaluasi penegakan hukum lingkungan, perizinan dan kepatuhan pajak terhadap korporasi-korporasi HTI dan Sawit di Riau," katanya, Jumat (9/8/19).

Selain Jokowi Nurul juga minta Kapolri agar memerintahkan Polda Riau untuk mengkaji kembali SP3 15 perusahaan terdahulu, serta melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan seluruh pakar hukum, pakar lingkungan, LSM-LSM dan Tokoh masyarakat serta Mahasiswa.

"Jangan lupa Kepolisian, Kejaksaan, KLHK, KPK serta Instansti vertikal dan Daerah agar memeriksa seluruh perusahaan yang ada di Riau terkait perizinan, kepatuhan pajak, serta kepatuhan terhadap lingkungan," jelasnya.

Juga saat ini disayangkan Korporasi-korporasi sawit dan HTI yang belum patuh terkait peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola usaha nya untuk segera memperbaiki tata kelola usahanya, namun belum ada tindak lanjut.

"Rektor Se-Riau membuat pernyataan dan kekecewaan terhadap persoalan asap dan penegakan hukum disektor SDA yang tdk kunjung terselesaikan," ujarnya.

Selanjutnya, UNI EROPA diminta untuk mengevaluasi kembali perjanjian dagang dengan korporasi-korporasi HTI dan Sawit. Dan WTO (World Trade Organization) untuk mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam WTO.

Terakhir di juga minta, United Nations Environment Programme (UNEP) untuk melakukan investigasi terkait Karhutla, Gambut serta ketaatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup terhadap korporasi sawit dan HTI yang ada di Riau.**