KPK Tetapkan AMU Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Duri - Sei Pakning

KPK Tetapkan AMU Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Duri - Sei Pakning

Riau - Banyak nya kasus korupsi yang terjadi di Riau tentu perlu menjadi perhatian serius  dari setiap elemen. Hari ini 2 Kepala Daerah di Riau telah ditetapkan tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Persoalan korupsi terjadi tidak berdiri sendiri kami menduga ada rantai saling terhubung baik Eksekutif maupun Legislatif, tentu perlu adanya telah mendalam.

Pada 16 Mei 2019 lalu Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Pada AMU, Diduga telah korupsi senilai Rp .5,6 Milyar.

Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, ( AMU ) Amril  diduga telah menerima uang Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Sisanya setelah AMU dilantik Sebagai Bupati Bengkalis.

Artinya ada dugaan sinyalir keterlibatan oknum Dewan Bengkalis periode 2014 - 2019 yang ikut dalam pengaturan pengesahan proyek tahun jamak 2017 dan tidak menutup kemungkinan diduga menikmati aliran dana Proyek Tersebut.

Jadi perlulah KPK untuk melakukan penyelidikan, Karena DPRD adalah lembaga kontrol, dan mereka yang mengesahkan anggaran untuk pekerjaan jalan Duri-Pakning.

Ini perlu dilakukan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini sampai tuntas, termasuk gratifikasi kepada siapa saja selain Bupati Bengkalis. 

Selain itu, Beredar kabar kalau Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

Hal itu berdasarkan nota dinas yang beredar di masyarakat.

Bunyi nota dinas itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dalam dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.

Hal itu sesuai dengan Rujukan Surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019.

Namun kabar itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.,  Kamis (13/06/19).
Dengan adanya kabar penetapan dan pembantahan tersebut menghadirkan opini ditengah dimasyarakat apa sebenarnya yang terjadi pada institusi Kepolisian Republik Indonesia