Satu Pelaku dan 7 Rusa Mati Dimankan Petugas Gabungan TNI-Polri di Sape Lambu

Satu Pelaku dan 7 Rusa Mati Dimankan Petugas Gabungan TNI-Polri di Sape Lambu

Kabar Satwa - Petugas gabungan TNI-Polri, di Sape Lambu, Kabupateb Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan satu orang warga, Yani (44) diduga sebagai pelaku penyelundupan 8 ekor rusa jantan dan betina dari Pulau Komodo NTT ke Bima.

Kadiv Humas Polda NTB, Kombes Pol Pernama mengaku, Rusa-rusa tersebut diangkut dengan menggunakan perahu, sayang dari 8 ekor rusa, hanya 1 ekor yang masih hidup.

"Ketika siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana," ungkapnya.

Awal ditangkapnya pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat beberapa orang dengan aktivitas mencurigakan yaitu terdapat sebuah perahu yang sedang mengeluarkan rusa-rusa dan dimasukkan ke dalam 1 unit mobil Toyota Kijang. 

"Setelah semua rusa dimasukkan ke dalam mobil dan mobilpun berjalan sekitar 10 meter dari pinggir pantai, lantas di amankan sayangnya dari 8 ekor rusa, hanya 1 ekor yang masih hidup," ungkapnya, Kamis (08/08/19).

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (7/8). Rusa-rusa tersebut diselundupkan dari Pulau Komodo ke Kabupaten Bima melalui jalur laut ke So Tanjung Pantai Lariti Desa Soro Kecamatan Lambu, Bima.

"Upaya penyelundupan untuk kesekiankalinya ini berhasil digagalkan oleh aparat, Kita tahu bahwa keberadaan rusa atau menjangan di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi.**