Seorang Paman di Palu Cabuli Ponakan Hingga Hamil 5 Bulan

Seorang Paman di Palu Cabuli Ponakan Hingga Hamil  5 Bulan

Kabar Hukum - Diduga mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil 5 bulan BHD (44Th) di Palu ditangkap Polisi 

BHD ditangkap di rumahnya pada 3 Agustus lalu. Dia juga sudah mengakui perbuatannya mencabuli keponakannya sendiri yang merupakan siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.

KBO Reskrim Polres Palu Ipda Rislan pada media menagkap pelaku setelah menerima laporan ini dari guru korban, yang mana pengakuan pelaku itu dalam melakukan aksinya ketika istri dan keponakannya sedang tidur bahkan sering kali mencabuli korban dengan cara meremas badannya.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, saat ini kasusnya terus dikembangkan," katanya, Kamis (8/8/19).

Atas perbuatannya BHD telah ditetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pengakuan BHD pada Polisi saat ini dia menyesali semua perbuatannya. "Saya menyesal, korban adalah keponakan saya," ujar BHD di Polres Palu.**