KPU Kampar :Tidak Ada Hak Pilih Warga yang Dihilangkan

KPU Kampar :Tidak Ada Hak Pilih Warga yang Dihilangkan

Kabarriau.com, Bangkinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar tegaskan bahwa tidak ada hak pilih warga yang dihilangkan oleh pihak KPU,
terkait pelaksanaan Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 lalu. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan yang didampingi Muhibuddin Akhmad Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Maria Aribeni Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rabu (7/8/2019) saat ditemui diruang kerjanya.

"Ya memang kita ada mendengar kabar bahwasanya ada yang melaporkan kami berlima Komisioner KPU Kampar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun hingga saat ini kami belum menerima registerasi dari DKPP," terang Dahlan.

"Ya kami dari KPU Kampar mempersilahkan saja kalau memang ada laporan, karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara,' ujarnya.

Dikatakan Dahlan, kalau memang ada gugatan ke DKPP tentang dugaan menghilangkan hak pilih warga negara dalam perhelatan Pileg-Pilpres, Pemilu 17 April 2019 lalu, tentu kita akan memgumpulkan bukti - bukti yang kita miliki,"katanya lagi.

Dahlan menegaskan, kami tidak ada menghilangkan hak pilih atau hak suara, dari informasi yang kami dapat, sesuai aturan yang berlaku bahwa yang diajukan itu adalah DPK (Daftar Pemilih khusus) atau yang mengunakan KTP el yang memilih dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB jika surat suara masih tersedia,"pungkasnya.

(Man)