Temuan BPK-RI Bupati dan Wakil Bupati Bintan Kecipratan Setengah Miliar

Temuan BPK-RI Bupati dan Wakil Bupati Bintan Kecipratan Setengah Miliar

Kabar Pemerintahan - Dalam laporan temuan LHP BPK-RI Pemkab Bintan 2017, tercatat Bupati Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi terbitkan SK Bupati Bintan Nomor 7/1/2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Berupa Tunjangan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Yang belum terjawan sampai saat ini adalah apakah uang tersebut dikembalikan atau belum, kalau sudah dikembalikan apa iya? hal tersebut dilegalkan UU dan peraturan.

"Sehingga dengan terbitnya SK Bupati tersebut Bupati dan Wakil Bupati Bintan kecipratan Rp. 519 juta", demikian yang tertuang di dalam LHP BPK atas LKPD kabupaten Bintan Tahun 2017.

Pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Berupa Tunjangan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tersebut yang berdasarkan kepada SK Bupati Bintan Nomor 7/1/2017 tersebut dengan rincian Bupati Bintan menerima selama 12 bulan sebesar Rp 324 juta dipotong pajak PPh Rp. 48,6 juta maka Bupati Bintan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp. 275,4 juta setahun pada tahun 2017.

Sementara untuk Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam memperoleh sebesar Rp. 288 juta setelah di potong pajak sebesar Rp. 43,2 juta  maka Wakil Bupati Bintan menerima tambahan penghasilan tersebut sebesar RP. 244,8 juta juga selama tahun 2017.

"Sehingga Bupati dan Wakil Bupati Bintan menerima tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa Tunjangan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah lebih dari setengah miliar," yang tertuang di dalam LHP BPK-RI atas LKPD Kabupaten Bintan tahun 2017.

Dalam pemberitaan sebelumnya Sekretaris Daeerah Sekda Bintan juga mendapat tambahan penghasilan yang sama sebesar Rp. 204 juta ditambah dengan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp. 118,5 juta sehingga total yang diterima sekda selama tahun 2017 sebesar Rp. 322,5 juta.

Terkait dengan hal tersebut diatasi Badan Pemeriksa Keuangan BPK telah menjadikan Realisasi tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan Pengelola keuangan dan aset daerah yang di berikan kepada Bupati Dan Wakil Bupati Bintan sebagai realisasi belanja tambahan penghasilan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga BPK merekomendasi Bupati untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp. 275,4 juta.

Sementara untuk Wakil Bupati Bintan, BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar memerintahkan Wakil Bupati Bintan untuk juga mengembalikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tersebut sebesar Rp. 244,8 juta.

Untuk mendapatkan konfirmasi terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tersebut, beberapa kali pihak media mencoba melakukan konfirmasi dengan sekda Bintan namun tidka diberikan kesempatan bahkan melalui ajudan awak media sudah minta dipretemukan untuk klarifikasi namun belum ada jawaban termasuk konfirmasi resmi dari pihak humas Pemkab Bintan.**Jho