BPK-RI Temukan Rp.842 Juta Kelebihan Pembayaran

Sekda Bintan Diduga Terima Tambahan Penghasilan tidak Sesuai Peruntukan

Sekda Bintan Diduga Terima Tambahan Penghasilan tidak Sesuai Peruntukan

Kabar Pemerintahan - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan pemeriksaan Keuangan daerah LKPD Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan BPK menemukan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp. 842 juta lebih.

Temuan tersebut adalah kelebihan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif "lainnya" berupa tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah dan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.

Dari hasil temuan tersebut BPK telah merekomendasi Bupati Bintan agar memerintahkan Sekda Bintan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tersebut sebesar Rp 358,5 juta yang harus di setor ke kas daerah dengan alasan BPK menilai tambahan penghasilan tersebut tidak sesuai dan tidak dibenarkan peruntukannya.

Dalam LHP atas LKPD kabupaten Bintan Tahun 2017 tersebut, BPK merinci jumlah yang harus di kembalikan oleh sekda Bintan terhadap kelebihan pemabayaran tambahan penghasilan tersebut yakni mengembalikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan pengelola keuangan dan aset daerah sejumlah RP. 204 juta  yang di dasarkan pada SK Bupati Bintan nomor 7/1/2017 dan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar RP. 118.5 juta yang di dasarkan kepada SK Bupati Bintan Nomor 6/I/2017 dan 228/IV/2017. sehingga total yang harus di kembalikan oleh Sekda Bintan ke kas daerah adalah sebesar Rp. 358,5 juta.

Terkai dengan pembayaran tambahan penghasilan tersebut tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah Pemkab Bintan menjelaskan kepada BPK sebagaimana yang tertuang di dalam LHP atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2017 Kepala BPKAD Bintan menjelaskan beberapa aturan dan perundang-undangan sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan tersebut.

Di dalam LHP atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2017 kepala BPKAD Bintan menuangkan beberapa dasar-dasar landasan hukum nya secara detil, namun BPK tetap menyimpulkan tidak sependapat dengan kepala BPKAD Bintan sehingga Sekda Bintan diperintahkan sesuai dengan rekomendasi kepada Bupati Bintan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp 358.5 juta dan di setorkan ke kas daerah kembali.

Untuk kebenaran tidak dikembalikannya temuan BPK tersebut sampai berita ini dilansir dikonfirmasi kepada Sekda Bintan saat ini tidak berkenan dijumpai bahkan melalui ajudan Sekda Bintan sendiri Sekda ini belum bisa ditemui dengan alasan kesibukan.**Jho